Jika Terlanjur Salah Dalam Mengeluarkan Zakat Kepada Golongan yang Tidak Berhak Menerimanya

Pernahkah anda memberikan zakat kepada seseorang, lalu dikemudian hari baru anda ketahui bahwa sebenarnya orang yang anda beri zakat tersebut tidak berhak menerima zakat?

Lalu, bagaimana solusinya? Perlukah mengulangi mengeluarkan zakat yang salah tadi? Ataukah itu sudah mencukupi?

Simak jawaban asy-Syaikh asy-Syaikh Abu Abdil Mu’iz Muhammad Ali Farkus hafidzohulloh berikut ini:

***

Oleh: asy-Syaikh Abu Abdil Mu’iz Muhammad Ali Farkus hafidzohulloh

Pertanyaan:

Apakah kewajiban zakat telah gugur bagi orang yang keliru dalam mengeluarkannya, ia memberikan zakatnya kepada orang yang tidak berhak menerimanya (bukan mustahiq)? Terkhusus jika ia mengeluarkan zakat tersebut berdasarkan fatwa sebagian imam masjid? Maka diharapkan adanya penjelasan dan perincian dalam masalah ini jika memungkinkan, jazakumulloh khoiron.

Jawaban:

الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلامُ على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصَحْبِهِ وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمّا بعد

Yang wajib bagi seorang muslim adalah Baca lebih lanjut

Apakah Memakai Pakaian Sampai Setengah Betis Merupakan Ghuluw Dan Ekstrim Dalam Menerapkan Sunnah?

Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda:

إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ  أَوْ لاَ جُنَاحَ  فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِى النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ

Pakaian seorang muslim adalah hingga setengah betis. Tidaklah mengapa jika diturunkan antara setengah betis dan kedua mata kaki. Jika pakaian tersebut berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka dan barang siapa menjulurkan pakaiannya dengan sombong, Alloh tidak akan melihat kepadanya.” [HR. Abu Dawud nomor 4093 dan Ibnu Majah nomor 3573. Dishohihkan Syaikh al-Albani dalam Shohih Sunan Abi Dawud 2/518]

Imam Abu Bakar Muhammad bin al-Walid al-Fahri ath-Thurthusyi rohimahulloh dalam kitabnya Sirojul Muluk wal Khulafa’ meriwayatkan:

ولما دخل محمد بن واسع سيد العباد في زمانه رحمه الله على بلال بن أبي بردة أمير البصرة وكان ثوبه إلى نصف ساقيه قال له بلال ما هذه الشهرة يا ابن واسع فقال له ابن واسع أنتم شهرتمونا هكذا كان لباس من مضى وإنما أنتم طولتم ذيولكم فصارت السنة بينكم بدعة وشهرة انتهى

Ketika Muhammad bin Wasi’[*] rohimahulloh -ketika itu ia adalah tokoh di masanya- datang kepada Bilal bin Abi Bardah -pemimpin Bashroh- dengan pakaiannya yang sampai setengah betis, Bilal berkata: “Ini adalah syuhroh wahai Ibnu Wasi’!“, maka Ibnu Wasi’ pun berkata: “Kalian yang berbuat syuhroh terhadap kami, beginilah pakaian orang-orang terdahulu, kalian saja yang memanjangkan bagian bawah pakaian kalian sehingga yang sunnah menjadi bid’ah dan syuhroh diantara kalian.” [al-Madkhol 1/131]

[*] Muhammad bin Wasi’ (W. 123 H) rohimahulloh adalah seorang shighor tabi’in yang tsiqoh dari thobaqot ke-5, al-Imam adz-Dzahabi dalam as-Siyar mensifatinya: “al-Imam ar-Robbani al-Qudwah“. Biografi selengkapnya lihat Siyar A’lamin Nubala 6/119.

Berikut ini fatwa syaikh Robi’ bin Hadi al-Madkholi hafidzohulloh berkenaan dengan masalah memakai pakaian sampai setengah betis:

***

Pertanyaan: Apa hukum isbal pada pakaian? Dan apakah memakai pakaian sampai setengah betis merupakan ghuluw dan ekstrim dalam menerapkan sunnah?

Jawaban: Baca lebih lanjut

[Download] Kumpulan Kajian & Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات.. والصلاة السلام على نبيه محمد بن عبد الله وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين..
أما بعد:

Syaikh Abu Abdil Mu’iz Muhammad Ali Farkus adalah salah seorang ulama sunnah dari al-Jaza’ir, beliau bertakhosus dalam bidang uhsul fiqih, bagi yang sering membaca tulisan beliau akan mendapatkan faidah dari kaidah-kaidah fiqhiyyah yang sering beliau bawakan dalam fatawa/tulisannya.

Beliau juga aktif berdakwah di internet dengan memiliki website resmi ferkous.com yang ditulis dalam 3 bahasa: Arab, Inggris & Prancis, dimana di sana terdapat banyak tulisan, fatwa serta rekaman durus ilmiyyah beliau, hafidzohullohu ta’ala.

Al-hamdulillah, beberapa waktu yang lalu di sahab diinformasikan adanya software kumpulan kajian & fatwa beliau yang bisa di-download gratis:

Tipe file : *.iso

Total ukuran file (*.rar): 535,79 MB

Baca lebih lanjut

Tidur Dengan Kaki Menghadap Ke Kiblat, Bolehkah?

tidurdimasjidBa’da dzuhur di masjid-masjid biasanya banyak orang tidur-tiduran (atau tidur beneran) di masjid karena ngantuk. Suatu ketika setelah dzuhur, saya merasa ngantuk dan merebahkan badan dengan kaki menghadap ke kiblat, lalu ada seorang rekan kerja menegur, katanya nggak boleh tiduran menghadap kiblat. Lalu ana tanya, apa dalilnya? Ia menjawab : hadits Rosul… (agak bingung… lalu terdiam), saya tunggu sesaat… kelihatannya ia nggak bisa menyebutkan apa dalilnya… hmm…

Terus terang, baru kali itu ana dengar ada yang mengatakan bahwa tidur dengan kaki menghadap kiblat itu nggak boleh… Setelah ana cari fatwa ulama tentang masalah ini, ketemulah fatwa Lajnah Da’imah dan fatwa Syaikh Ibnul Utsaimin berikut ini -semoga bisa bermanfaat buat yang hobi tidur di masjid- :

Oleh : al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’

Pertanyaan:

Bagaimana hukum menjulurkan kedua kaki ke kiblat di masjid? dan bolehkah makan dan tidur di masjid?

Jawaban: Baca lebih lanjut

Berobat Dengan Barang Haram

Oleh : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh
[Sumber : http://serambimadinah.com]

obat-haramSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya, jika para dokter berkata kepada orang yang sakit : “Tidak ada lagi obat untukmu selain makan daging anjing khul Islam Ibnu atau babi”, bolehkah ia memakannya? Atau jika ia diberi resep berupa khamr atau nabidz[1], bolehkah ia meminumnya?

Beliau menjawab :

Tidak boleh berobat dengan khamr dan barang haram yang lain dengan dalil-dalil berikut :

1. Hadits Wail bin Hujur radliyallahu ‘anhu bahwa Thariq bin Suwaid Al-Ju’fiy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang khamr. Beliaupun melarang khamr. Maka Thariq berkata : “Saya hanya membuatnya untuk obat.” Beliau bersabda :

.إنه ليس بدواء ولكنه داء

“Sesungguhnya ia bukan obat tapi justru penyakit.” ( HR Ahmad dan Muslim ). [2] Baca lebih lanjut

Fatwa : Hukum Wanita Membaca al-Qur’an dengan Tartil Ketika ada Laki-laki

Oleh : al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts wal Ifta’

quran2Pertanyaan :

Apa hukum mengadakan perlombaan tartil al-Qur’anul Karim bagi wanita dengan kehadiran kaum laki-laki?

Jawaban : Baca lebih lanjut

Fatwa : Jika Aku Tidak Tenang Dengan Suatu Fatwa, Apa yang Aku Lakukan?

Logo-ifta

Oleh : Al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta

Pertanyaan : Jika kami bertanya tentang suatu hukum kepada seorang mufti -misalnya Mufti Negara Saudi- dalam masalah fiqih, tapi kami tidak tenang dengan fatwa ini, setiap orang bisa benar dan salah, apakah fatwa tersebut bisa dianggap hujjah bagiku? Dan seandainya aku tidak mengerjakan fatwa tersebut apakah berarti aku bisa dihukumi berbuat maksiat?

Jawaban : Baca lebih lanjut

Fatwa : Menggabungkan Aqiqoh dengan Qurban

Fatwa : Menggabungkan Aqiqoh dengan Qurban

Oleh : asy-Syaikh Abu Abdil Mu’iz Muhammad Ali Ferkous

[Diterjemahkan dari : http://www.ferkous.com/rep/Bo5.php]

satayPertanyaan : Jika aqiqoh dan iedul kurban bertepatan waktu, apakah satu sembelihan bisa mencukupi?

Jawaban :

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على محمد وعلى آله وأصحابه وإخوانه إلى يوم الدين، أمّا بعد:

Baca lebih lanjut

Fatwa – Kurma tahnik & madu

Fatwa – Yang Dimaksud Dengan “Makanan” Dalam Hadits Ummu Qois

Oleh : asy-Syaikh Abu Abdil Mu’iz Muhammad Ali Ferkous -hafidzohulloh-

kurmaPertanyaan :

Dalam hadits Ummu Qois bintu Mihshon rodhiyallohu anha:

أَنها أَتتْ بِابْنٍ لها صغيرٍ، لمْ يأْكلِ الطّعامَ إِلى رَسولِ اللّهِ -صلى الله عليه وسلم- ، فأَجلسهُ رَسولُ اللّهِ -صلى الله عليه وآله وسلم- فى حجرِهِ ، فَبالَ على ثَوْبهِ ، فدعا بماءٍ فنضحهُ وَلمْ يغسله

Bahwa ia datang dengan anaknya (bayi) yang masih kecil yang belum makan makanan kepada Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam. Lalu Rosululloh shollallohu alaihi wa aalihi wa sallam mendudukkan anak itu di pangkuannya, kemudian anak itu ngompol di baju beliau. Beliau pun meminta air lalu memercikinya dan tidak mencucinya [1].

Apa makna “لم يأكل الطعام” (belum makan makanan)? Dan apakah kurma yang digunakan untuk mentahniknya termasuk “makanan” tersebut? Dan juga madu yang digunakan untuk pengobatan?

Jawaban: Baca lebih lanjut

Sikap Dalam Meminta Fatwa

Sikap Dalam Meminta Fatwa
Oleh : asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i -rohimahulloh-

fatawaSoal: Bagaimana seharusnya sikap orang yang meminta fatwa dari seorang alim di negerinya atau negeri kaum muslimin di dalam masalah-masalah yang dlperselisihkan, apakah ia merasa cukup dengan menerima fatwa satu orang alim ataukah ia bertanya lagi kepada orang alim yang lain yang lebih banyak sehingga dengan jawaban yang mereka berikan ia dapat mengambil kesimpulan yang menentramkan hati serta berpegang dengan fatwa tersebut. Apakah hal ini dibolehkan? Kemudian bukankah ketika tidak merasa cukup dengan fatwa orang alim yang pertama hal itu termasuk peremehan? Hingga ia harus bertanya kepada orang alim yang lain, padahal orang-orang yang dimintai fatwa itu termasuk ahli fiqh, ahli aqidah yang baik.

Jawab: Yang bisa aku nasihatkan kepadanya Baca lebih lanjut