Tanya Jawab: Hukum Jual Beli Tokek

Berikut jawaban Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA atas pertanyaan hukum budidaya tokek, di milis pm-fatwa@yahoogroups.com

kaki tokekPertanyaan:

Assalamualaikum

Mohon bisa diberikan penjelasan apakan budidaya tokek dan memperdagangkannya diperbolehkan dalam Islam?

Syukron

Wassalam

Jawaban:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk tokek dan cicak.

Kebanyakan ulama’ menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ

“Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan)” (Qs. Al A’araf: 157)

Banyak dari ulama’ menyatakan bahwa setandar barang yang menjijikkan ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal.

Dan berkaitan dengan cicak dan tokek, Nabi shallallaahu alaihi wa sallam secara khusus telah memerintahkan kita untuk membunuhnya acap kali kita melihatnya.

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ رواه مسلم

“Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul, maka ia mendapatkan pahala seratus kebaikan, dan bila ia membunuhnya pada pukulan kedua, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu.” (Riwayat Muslim)

Dan pada riwayat imam Muslim lainnya, beliau shallallaahu alaihi wa sallam menjulukinya sebagai binatang jahat (fuwaisiq).

عن سعد بن أبي وقاص t أن النبي rأمر بقتل الوزغ وسماه فويسقا رواه مسلم

Diriwayatkan dari sahabat Sa’a bin Abi Waqqas radliyallaahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kita membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (binatang jahat). (Riwayat Muslim)

Para ulama’ diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang dengan (fasiq atau fuwaisiq) adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya. (Nailul Authar 5/80)

Oleh karena itu para ulama’ menegaskan bahwa setiap binatang yang dijuluki sebagai binatang fasiq atau fawasiq atau fuwaisiq. Halal untuk di bunuh, baik di tanah halal atau tanah haram, baik ketika sedang berihram atau tidak.

Pada beberapa riwayat lain, dijelaskan hikmah disyari’atkannya kita membunuh cicak:

كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ

“Dahulu cicak itu meniup-niup (api agar semakin berkobar membakar-pen) nabi Ibrahim ‘alaihissalam.” (Riwayat Bukhari)

Dengan demikian, cicak dan juga tokek tidak dapat dikatagorikan sebagai hal yang baik (thayyibaat).

Bahkan Ibnu Hazem Al Andalusi menyatakan: “Cicak adalah salah satu binatang yang paling menjijikkan.” (Al Muhalla 7/405)

Perlu diketahui bahwa ulama’ telah menegaskan bahwa tokek adalah satu spesies dengan cicak, dengan demikian hukumnyapun sama.

As Syaukani menyatakan: “Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, dan tokek adalah salah satu spesies darinya yang berbadan lebih besar.” (Nailul Authar 8/200)

Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa memperjual-belikan tokek, cicak dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram, pasti haram pula untuk diperjual-belikan:

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban)

Inilah pendapat yang menurut hemat saya dan sebatas ilmu yang saya miliki paling kuat dalam permasalahan ini.

Wallahu a’alam bisshowab, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Muhammad Arifin bin Badri, M.A.

***

Sumber : http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/547-tanya-jawab-hukum-jual-beli-tokek.html

32 Tanggapan

  1. Wah ini yang bikin bingung aku, ukurannya menjijikkan pd suatu masyarakat, padahal beda daerah beda tradisi, beda juga ukuran jijik dan tidaknya, dengan demikian hukumnya juga beda dong antara daerah satu dngn yang lainnya. jika hadist tntang cecak yang meniup api ke nabi Ibrohim itu benar berarti dosa turunan itu ada, jika moyangnya berdosa maka keturunannya menanggung dosanya dan dihukum atas dosa leluhurnya, Demikiankah?

    Kita diperintahkan untuk membunuh cicak/tokek karena binatang tersebut adalah binatang fasiq, bukti nyatanya adalah ketika binatang tersebut meniupkan api yang membakar Nabi Ibrohim alaihis salam agar semakin besar.

    Jadi sifat fasiq tersebutlah yang menyebabkan kita diperintahkan untuk membunuhnya, sebagaimana juga binatang-binatang fasiq lainnya, Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

    خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ كُلُّهَا فَوَاسِقُ تُقْتَلُ فِي الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ
    “Lima jenis hewan yang semuanya fasiq dan boleh dibunuh di tanah haram : burung gagak, elang, anjing buas, kalajengking, dan tikus.” [HR Muslim]

    Wallohu A’lam.

    Untuk lebih jelas tentang masalah ini & masalah ukuran menjijikkan, silahkan bertanya kepada ustadz Muhammad Arifin Badri hafidzohulloh melalui milis pm-fatwa.

  2. Makasih ya akhiy atas penjelasannya semoga Alloh memberkahi hidupmu dan menambahkan kefahaman pada ilmu yang antum pelajari.dan mengumpulkan anda bersama orang orang sholeh dan para syuhada di akherat nanti.

    aamiin, dan semoga antum juga akh…

  3. saya jadi khawatir dengan hal ini … soale… dirumah saya ada yg dapat tokek dan mau di jual…. wa….gimana ni?

    Ya dibunuh aja, trus dibuang.
    Saya juga pernah tuh, dulu dikontrakan saya di malang ada beberapa tokek, 2 berhasil saya bunuh.
    Tips membunuh tokek sekali pukul : pukul di bagian kepalanya sampai bunyi “krek..”, tanda tengkoraknya pecah. InsyaAlloh langsung mati.
    Kalau dipukul badannya kurang mempan, soalnya elastis.

  4. kalo ad binatang yg tidak jelas hukumny dikembalikan menurut pendapat kaum arab.Bukan masyarakat umum.. Transaksi sesuatu yg najis bole dengan cara rof ul yad.. Seperti ikhtisos..Seperti pupuk.. Alasan tokek atau serangga haram dperjual belikan yg dsebutkan dkitab2 karna tidak brmanfaat.. Tapi skarang ad beberapa jenis seraga yg bisa dpake utk bahan dasar kosmetik..Atau tokek bisa untuk obat.. Tolong dperjelas

  5. Assalmmuaikum wr.wb
    sebetulnya untuk apa orang-orang sampai berani beli tokek dgn hrg puluhan atau bhkan ratusan juta rupiah kl jls2 kt agama islam itu hrm?bahkan tdk sdikit org yg jual tokek itu seorg yg titelnya HAJI yg jls2 dia ahli agama.apakah MUI tdk ada niat utk memberikan FATWA bhw jual beli tokek itu hrm!!!agar spya melarang keras jual beli tokek itu hrm hkmnya,utk memberikan efek jera ksh dia hukuman!gmn tuh pa haji?setuju ora?

    Wa’alaikumussalam wa rohmatulloh,

    Saya bawakan perkataan para ulama tentang masalah ini:

    Imam Ibnu Abdil Bar rohimahulloh berkata :

    والوزغ مجتمع على تحريم أكله

    “Dan cicak/tokek telah disepakati haram memakannya”[at-Tamhid 15/186 – al-Maktabah asy-Syamilah v.1]

    Beliau juga berkata :

    وقد أجمعوا أن الوزغ ليس بصيد وأنه ليس مما أبيح أكله

    “Dan para ulama telah sepakat bahwa cicak/tokek bukanlah binatang buruan dan ia tidak termasuk binatang yang boleh dimakan”[at-Tamhid 15/187 – al-Maktabah asy-Syamilah v.1]

    Imam Ibnu Qudamah berkata ketika menjelaskan hukum makan tikus :

    ولأنها مستخبثة فحرمت كالوزغ أو مأمور بقتلها فأشبهت الوزغ

    “Karena ia (tikus) adalah binatang menjijikan, sehingga ia diharamkan memakannya sebagaimana cicak/tokek, atau diperintahkan untuk dibunuh sehingga menyerupai hukum pada cicak/tokek”[al-Mughni 11/65 – al-Maktabah asy-Syamilah v.1]

    Imam Ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan” [Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi]

    Abdurrahman bin Utsman radliyallahu ‘anhu berkata : “Seorang tabib menyebut suatu obat disisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa salah satu ramuannya adalah katak. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh katak.” (HR Ahmad 3/453, Nasai Kitab Shaid bab 36, Abu Dawud Kitab Thibb bab 11).

    Ibnu Hazm meriwayatkan : Al-Muhalla 7/404 – MS 2 & Sunan al-Kubro al-Baihaqi 9/317 :

    ومن طريق محمد بن زهير بن أبي خيثمة نا ابن أبي أويس نا أبي نا يحيى بن سعيد الأنصاري عن عمرة عن عائشة أم المؤمنين قالت : إني لأعجب ممن يأكل الغراب ، وقد أذن رسول الله صلى الله عليه وسلم في قتله وسماه فاسقا ، والله ما هو من الطيبات

    Dari jalan Muhammad bin Zuhair bin Abi Khoitsamah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Uwais, telah menceritakan kepada kami Ayakhu, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id al-Anshori, dari Amroh, dari Aisyah Ummul Mukminin, beliau berkata : “Aku sungguh heran terhadap orang-orang yang memakan burung gagak, padahal Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam telah mengizinkan untuk membunuh gagak dan menyebutnya fasiq. Demi Alloh, ia tidaklah termasuk makanan yang thoyyibah.” [Diriwayatkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 7/404 (al-Maktabah asy-Syamilah 2) & al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubro 9/317 (al-Maktabah asy-Syamilah 2)]

    ومن طريق شريك عن هشام بن عروة عن أبيه عن ابن عمر قال : من يأكل الغراب ؟ وقد سماه رسول الله صلى الله عليه وسلم فاسقا ، والله ما هو من الطيبات

    Dari jalan Syuraik, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Ibnu Umar, ia berkata : “Siapa yang makan burung gagak? padahal Rosululloh telah menyebutnya fasiq. Demi Alloh, ia tidaklah termasuk makanan yang thoyyibah.”

    ومن طريق ابن أبي شيبة نا أبو معاوية عن هشام بن عروة عن أبيه قال : من يأكل الغراب وقد سماه رسول الله صلى الله عليه وسلم فاسقا

    Dari jalan Ibnu Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya (Urwah bin Zubair), ia berkata : “Siapa yang makan burung gagak? padahal Rosululloh telah menyebutnya fasiq.” -selesai nukilan dari al-Muhalla-

    Begitu pula tokek, Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam juga menyebutnya fasiq & memerintahkan untuk membunuhnya.
    Wallohu a’lam.

  6. Kalo dibunuhnya ditembak pas kepalanya gak papa donk?

    Ya ga papa.

  7. toke….toke….toke…

  8. Kalo kotoran cicak/tokek gimana mas? Maksude kalo pas sholat terkena kotoran cicak. Di masjid kan kadang banyak kotoran cicak, sementara kita harus merapatkan shof. Kotorane kita injak aja (walau masih basah) atau gimana? Kotor sih iya, tapi najis nggak ya..

  9. Assalamualaikum akhi…

    Terimakasih atas penjelasannya…
    namun akhi, setelah saya tanya dan saya baca (di internet atau media lainnya) Perburuan cicak besar ini konon kabarnya adalah untuk bahan dasar pembuatan obat. Jadi kalau harga tokek mahal ya wajar, karena bagi sebahagian orang berguna untuk asbab kesembuhan dari penyakitnya. Bisakah akhi terangkan kalau hukumnya sudah seperti ini..??? (tokek dapat menyembuhkan penyakit kulit akut/parah dengan memakannya,bahkan bisa menyembuhkan tumor/kanker dengan memakan empedunya. Malah lebih dahsyat lagi orang bilang bisa menyembuhkan HIV/AIDS) Mohon di jelaskan…

    Wa’alaikumussalam wa rohmatulloh wa barokaatuh,
    Dari Abu Darda radliyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

    إن الله أنزل الداء وأنزل الدواء وجعل لكل داء دواء فتداووا ولا تداووا بحرام

    “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat dan menciptakan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram!” (HR Abu Dawud Kitab Thibb no. 3874).
    Silahkan baca jawaban Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang masalah berobat dengan yang haram di [link ini] atau buka http://serambimadinah.com/
    dan baca juga diskusi ustadz Muhammad Arifin Badri berkaitan masalah ini di [link ini].

  10. kalo saya menjual tokek, karena saya bth uang utk byr utang. tp cuma sekali ini saja. dan utang sy cukup besar. saya jg bingung harus gimana caranya. gimana hukumnya. terima kasih.

    Itulah ujian kita di dunia pak…
    Alloh ta’ala berfirman :

    وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

    “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” [QS Ath Thalaq : 2 – 3]

    وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

    “Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” [QS Ath Thalaq : 4]

    Semoga Alloh memudahkan urusan kita semua dalam mencari rizki yang halal…
    Barokallohu fiikum.

  11. TOKEK BUKAN BINATANG MENJIJIKAN…
    DIA BERSIH…KARENA HIDUPNYA TIDAK DI LUMPUR ATAO DI TEMPAT KOTOR.CICAK DAN TOKEK DITAKDIRKAN HIDUP MERAYAP.KALO CICAK N TOKEK HARAM,SEDANG KALO DI MASJID DI TEMPATI TOKEK ATO CICAK BAGAIMANA?
    SELAMA MENDATANGKAN KEBAIKAN UMAT SAYA KIRA ITU TIDAK HARAM…
    FATWA YANG ADA DI INDONESIA ITU TERCIPTA KARENA ADA FAHAM N PEMIKIRAN…

    Santai aja mas…
    Seandainya anda mau membantah pendapat di atas, alangkah baiknya menyertakan dalil-dalil syar’i dan perkataan para ulama, bukan sekedar berkomentar dengan huruf besar. Saya coba tanggapi :

    Selain menjijikkan, ada alasan lain diharamkannya tokek. Saya ringkaskan kembali beberapa alasannya :
    1. Tokek adalah binatang fasiq
    2. Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk membunuh tokek
    3. Ijma’ ulama yang dinukil oleh Ibnu Abdil Bar tentang haramnya memakan tokek

    Kalau di masjid ada tokek & cicak ya sebaiknya dibunuh, sebagaimana diperintahkan oleh Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :

    مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ رواه مسلم

    “Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul, maka ia mendapatkan pahala seratus kebaikan, dan bila ia membunuhnya pada pukulan kedua, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu.” [HR Muslim]

    Kemudian terlepas dari benar tidaknya isu yang mengatakan bahwa tokek bisa menyembuhkan HIV Aids, tidaklah boleh bagi seorang muslim berobat dengan barang haram, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

    إن الله أنزل الداء وأنزل الدواء وجعل لكل داء دواء فتداووا ولا تداووا بحرام

    “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat dan menciptakan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram!” (HR Abu Dawud Kitab Thibb no. 3874).

    dan tidak semua yang menurut orang ada manfaatnya itu berarti halal… karena judi dan khamr pun ada manfaatnya, tapi dosanya lebih besar dari manfaatnya, sebagaimana firman Alloh ta’ala :

    يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما

    Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” [QS al-Baqoroh : 219]

    Dan fatwa ulama (bahkan dikatakan ijma’ ulama) yang mengharamkan tokek juga ada karena faham dan pemikiran. Seandainya tidak demikian, apakah kita mau mengatakan para ulama yang mengharamkan tokek itu tidak faham dan tidak punya pemikiran?

    Wallohu a’lam.

  12. Apapun alasannya saya jijik liat tokek/cicak pokoknya klo nanti saya liat lg sya tembak..

    MasyaAlloh… ahsanti. Kadang orang saking jijiknya sama tokek/cicak sampai membunuhnya pun ngga berani…
    Saran saya : sebaiknya membunuh tokek/cicak tersebut juga diniatkan untuk menjalankan perintah Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, insyaAlloh dapat pahala sebagaimana telah disebutkan haditsnya di atas, karena setiap amalan kita tergantung pada niatnya, yang membunuh tokek/cicak dengan niat menjalankan perintah Rosul akan mendapat pahala dan yang hanya meniatkan membunuh saja hanya akan mendapatkan bangkai tokek/cicak.
    Selamat berburu…

  13. Memang benar masalah memakan tokek baikpun untuk obat hukumny haram,yg saya sanggah hukum jual beli tokek,di dalam hukum jual beli islam disyaratkan barang yg akn djual itu suci atau bisa disucikan,oleh sebab itu penjualan pupuk tidak sah namun bisa dengan cara rof ul yad,begitu juga tokek,liat babul be’ kitab yakutunafis baijuri mugni muhtaj bujairomi tuhfah syarah minhaj majmu imam nawawi syarah bulugul maram

    Maksud antum makanan haram tetap boleh diperjual belikan walaupun kita mengetahui bahwa makanan haram itu dijual untuk dimakan orang-orang, begitu?

    Apakah kasus tokek bisa diqiyaskan dengan pupuk? apa illat-nya?

    Jika illatnya adalah suci atau bisa disucikan tentu berbeda hukumnya jika penggunaannya berbeda. Pupuk untuk menyuburkan tanah sedangkan tokek disini untuk dimakan.

    Dan diantara syarat sah qiyas adalah tidak bertentangan dengan dalil, sedangkan dalam artikel di atas sudah dibawakan dalil hadits Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :

    إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ

    “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.”
    [Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban, dan dishohihkan pula oleh Syaikh al-Albani dalam Shohih at-Targhib wat Tarhib no. 2359, begitu pula dalam Shohih Abi Dawud & Shohihul Jami’]

    Dan ingat juga kaidah :

    الوسائل لها أحكام المقاصد

    Wallohu a’lam.

  14. Asswrwb///Bisa di sebutkan lebih besar dosanya dari pada manfaatnya?Dosanya dimana aja, manfaatnya dmn aja…
    Klo menurut saya, baca lg ayat2nya, jgn cuma sepotong, karena artinya jd berbeda…agar saya bisa menentukan mana yg benar…terima kasih./// wasswrwb..

    Wa’alaikumussalam warohmatulloh wa barokaatuh,
    Sebaiknya dalam mengucapkan salam jangan disingkat…
    Penjelasan ayat ini ada di kitab-kitab tafsir, barusan saya cek Tafsir Ibnu Katsir & Tafsir as-Sa’di ada penjelasannya di sana, nanti kalau saya nukil sebagian, dibilang sepotong-potong lagi… jadi silahkan langsung merujuk kesana aja yah…
    Baarokallohu fiik…

  15. Jual beli tokek memang haram,tp ad torikoh lain dengan cara rof ul yad,memindahkan kepemilikan,seperti ikhtisos,pupuk,anjing trmasuk juga,anjing haram dimakan,haram diperjual belikan tapi bisa dengan cara rof ul yad atau memindahkan kepemilikan

    Tujuan memindahkan kepemilikan tokek untuk apa ya?
    Kalau tokek lebih baik dhorb bil yad aw bil asho alias pukul aja pake tangan (kalau ngga jijik) atau pake tongkat…
    karena kita diperintahkan untuk membunuhnya.

  16. Assalamu’alaikum!
    Sebaiknya antum teliti dulu apakah tokek adalah cicak atau hanya mirip? sebab banyak sekali hewan yang cuma mirip tapi mereka tdk sama misalnya tikus dan kelinci. dll.
    wassalam!

    Wa’alaikumussalam wa rohmatulloh!
    Sebaiknya antum juga baca dulu artikel di atas dengan teliti!
    Al-hamdulillah sudah ada jawabannya di sana!

  17. Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barokaatuh
    Mengutip dari tulisan di atas : Perlu diketahui bahwa ulama’ telah menegaskan bahwa tokek adalah satu spesies dengan cicak, dengan demikian hukumnyapun sama”.
    “As Syaukani menyatakan: “Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, dan tokek adalah salah satu spesies darinya yang berbadan lebih besar.” (Nailul Authar 8/200)”
    Biasanya dalam menetapkan suatu masalah, perlu dalil yang khusus. Kalau memang ditujukan pada cicak saja, ya jangan dirembetkan/pukul ratakan ke lain jenis, meskipun mempunyai bentuk badan yang sama.
    Padahal yang mempunyai bentuk badan seperti cicak itu banyak, seperti: kadal, komodo, biawak, buaya, tokek, iguana dll. Buaya aja ditangkar dan kulitnya sangat mahal sekali dst.
    Terima kasih.

    Wa’alaikumussalam warohmatulloh wa barokaatuh,

    Perhatikan teks haditsnya :
    أمر بقتل الوزغ
    “Rosululloh memerintahkan membunuh wazagh (الوزغ)…”

    Dan para ulama ketika menjelaskan apa itu al-wazagh (الوزغ) mereka merujuk kepada maknanya secara bahasa Arab.

    Para ulama dan ahli bahasa ketika mengartikan wazagh / الوزغ mereka mengatakan bahwa cicak dan tokek itu sejenis, bahkan ada juga yang mengatakan wazagh itu ya tokek.

    Diantaranya adalah perkataan al-Imam asy-Syaukani yang telah dinukil di atas (saya bawakan teks Arabnya):
    قَالَ أَهْلُ اللُّغَةِ هِيَ مِنْ الْحَشَرَاتِ الْمُؤْذِيَاتِ وَجَمْعُهُ أَوْزَاغٍ وَسَامٌّ أَبْرَصُ جِنْسٌ مِنْهُ وَهُوَ كِبَارُهُ
    “Para ahli bahasa (Arab) mengatakan ia (yakni wazagh / الوزغ) adalah binatang melata yang mengganggu, bentuk jamaknya adalah awzagh (أَوْزَاغٍ), dan tokek (سَامٌّ أَبْرَصُ) adalah salah speciesnya yang berbadan lebih besar.”

    Dalam Lisanul Arob Ibnu Mandzur berkata :
    الوَزَغُ دُوَيْبَّةٌ التهذيب الوَزَغُ سَوامُّ أَبْرَصَ ابن سيده الوَزَغةُ سامُّ أَبرصَ
    “Wazagh adalah binatang melata kecil, dalam at-tahdzib : al-Wazagh adalah tokek. Ibnu Sayyidihi : al-wazagh adalah tokek.”

    Dalam Ghoribul Hadits li Abi Ubaid 4/470:
    وأما الأوزاغ فهي التي أمر بقتلها، وواحدها وزغ، وهو الذي يقال له سام أبرص
    “Adapun al-Awzagh yang diperintahkan supaya dibunuh -bentuk tunggalnya adalah wazagh- yaitu yang disebut tokek.”

    Dalam an-Nihayah fi Ghoribil Atsar, Ibnul Atsir berkata :
    [ أنَّهُ أمَرَ بِقَتْلِ الوَزَغ ] جَمْع وَزَغَة بالتَّحْريك وهي التي يُقال لها : سَامُّ أبْرَصَ
    “Rosululloh memerintahkan membunuh wazagh. Jamaknya wazaghoh, yaitu yang disebut tokek.”

    Ibnu Hajar al-Atsqolani dalam Fat-hul Bari (6/395) ketika membahas wazagh berkata:
    وَيُقَال لِكِبَارِهَا سَامٌّ أَبْرَصُ
    “dan yang besarnya disebut tokek”

    Imam Nawawi berkata dalam Syarah Muslim (14/236) :
    قال أهل اللغة الوزغ وسام أبرص جنس فسام أبرص هو كباره
    “Para ahli bahasa Arab berkata : al-wazagh dan tokek itu sejenis, dan tokek adalah yang lebih besar.”

    Dalam kamus Arab-Indonesia yang terkenal yaitu al-Munawwir hal. 1556 (Pustaka Progressif cet. 25 th 2002):
    الوَزَغ : سام أبرص
    diartikan : “tokek”

    dan masih banyak lagi perkataan ulama dan ahli bahasa yang lainnya…

    Wallohu a’lam.

  18. Assalamu’alaikum!
    saya ucapkan terima kasih atas jawaban antum! tapi saya masih mau membahas lagi tentang bagaimana antum dapat menyandarkan hukum pada dalil2 tsb?
    soalnya dalil itu hanya mengenai cicak/tokek yang belum diketahui manfaatnya, sedangkan sekarang hampir dapat dibuktikan fakta ilmiahnya bahwa ternyata tokek mengandung manfaat sebagai obat.

    Wa’alaikumussalam warohmatulloh!

    Sama-sama! (wuih, kita ngomongnya semangat bgt ya?)

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya, jika para dokter berkata kepada orang yang sakit : “Tidak ada lagi obat untukmu selain makan daging anjing khul Islam Ibnu atau babi”, bolehkah ia memakannya? Atau jika ia diberi resep berupa khamr atau nabidz[1], bolehkah ia meminumnya?

    Beliau menjawab : [klik di sini]

  19. tokek memang bisa dikatakn haram akan tetapi jika tokek itu untuk pengobatan? dan kita telah berusaha mencari2 obat selain tokek akan tetapi tidak membantu,apakah tokek itu tetap diharamkan ?

    Jawabannya sama dengan yang sebelumnya, silahkan dibaca dulu. Juga baca diskusi yang cukup panjang antara ustadz Muhammad Arifin Badri dengan member pengusaha-muslim tentang masalah ini di [link ini]. Dan hari ini kebetulan juga ada pembahasan masalah tokek di [link ini], silahkan dibaca juga.

    InsyaAlloh masih ada obat-obat lainnya, hanya kita saja yang mungkin belum tahu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    إن الله أنزل الداء وأنزل الدواء وجعل لكل داء دواء فتداووا ولا تداووا بحرام

    “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat dan menciptakan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram!” (HR Abu Dawud Kitab Thibb no. 3874)

    Ada berbagai macam pengobatan Nabawi yang dianjurkan oleh Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, seperti Habbatussauda’, Madu, Bekam, kurma ajwa’, minyak zaitun, air zam-zam, dll. Sudahkah anda mencoba?

    Dan yang terbaik bagi seorang yang mengidap HIV AIDS yang disebabkan zina yang ia lakukan adalah dengan bertaubat kepada Alloh ta’ala dengan taubat yang sebenar-benarnya, banyak-banyak istighfar, mempelajari Islam dengan pemahaman yang benar, mentauhidkan Alloh, menjalankan sunnah, dan istiqomah sampai ajal menjemputnya, baik ia sembuh dari HIV ataupun tidak.

    Semoga Alloh ta’ala menunjukkan kita jalan-Nya yang lurus dan memberikan keistiqomahan sampai ajal menjemput kita…

  20. Assalamu’alaikum!
    Semoga ustadz nggak bosan menjelaskan!
    Ada perbedaan antara zaman dulu dengan sekarang yaitu, sesuatu yang dulu dianggap hal ghaib namun sekarang tidak lagi ghaib misalnya: sekarang telah banyak diketahui penyebab berbagai penyakit (parasit,bakteri dlsb).
    Yang mana dulunya hal itu masih ghaib, sehingga banyak ulama / tabib yang menentukan obat bagi penyakit tertentu hanya menggunakan kebiasaan bukan pada hasil penelitian ilmiah seperti sekarang, apakah perbedaan kedua zaman ini tidak berpengaruh terhadap penentuan hukumnya?
    wassalam!

    Wa’alaikumussalam wa rohmatulloh,

    Pertama-tama, saya bukan ustadz… dan saya merasa tidak layak dipanggil ustadz, saya hanyalah seorang penuntut ilmu keciiil.

    Bagaimanapun cara seorang tabib atau dokter menemukan suatu obat, tetap ada batasan-batasan dalam syari’at kita yang perlu ditaati dan tidak boleh dilanggar. Jadi seharusnya para dokter dan tabiblah yang berusaha mencari obat yang halal menurut syari’at dan bukan memaksakan untuk menghalalkan sesuatu yang diharamkan dalam syari’at.

    Dan ada faidah dari Ustadz Muhammad Arifin Badri dalam sebuah diskusi di milis pengusaha-muslim tentang perubahan hukum seiring perubahan zaman (taghayyur ahkam bitaghayyuri azman), beliau berkata :

    “taghayyur ahkam bitaghayyuri azman” maka perlu dicatat, bahwa ahkam yang dimaksudkan dalam kaedah ini ialah ahkam yang berdasarkan adat istiadat, semisal hukum yang berkaitan dengan kadar nafkah seorang suami untuk istrinya, ahkam yang berkaitan dengan bahasa, semisal hukum yang ada pada kata-kata nikah, talak, sumpah dan yang serupa.

    Adapun hukum yang berdasarkan dalil, maka tidak dapat diubah-ubah walaupun zaman dan daerah telah berubah.

    Wallohu a’lam.

  21. Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barokaatuh,..
    Td anda telah menunjukan :
    “Abdurrahman bin Utsman radliyallahu ‘anhu berkata : “Seorang tabib menyebut suatu obat disisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa salah satu ramuannya adalah katak. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh katak.” (HR Ahmad 3/453, Nasai Kitab Shaid bab 36, Abu Dawud Kitab Thibb bab 11).”
    >Pertnyaan saya, apakah Katak tidak dikategorikan sebagai binatang yg menjijikan?? Haramkah katak utk dimakan??? Halalkah kalo kita mengkonsumsinya sebagai obat?? Bagaimana hukum jual beli katak?? Dosakah kalo kita membunuhnya?? Apakah bukan termasuk binatang yg mengganggu seperti cicak? karna sering juga kotorannya mengotori lantai rumah/ halaman bahkan Masjid.
    Terimakasih.
    Wassalammu’alaikum wa rohmatulloh wa barokaatuh…

    Wa’alaikumussalam warohmatulloh wabarokatuh,
    Pembahasan kita disini adalah tentang tokek.
    Untuk jual beli katak silahkan tanya langsung ke ustadz Muhammad Arifin Badri.

  22. Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barokaatuh,..
    trimakasih atas jwbnnya, tetapi prtnyaan saya ini agar pmbhasan “tentang tokek” ini lbh “terang/ jelas”, krn anda dsini jg mencatut tentang cicak, & tikus jg, dan disamakan dg tokek. dan kbetulan anda memposting hadist yg riwayat yg berkaitan dg katak, krn anda menyebutkannya di thread ini maka sayapun mnanyakannya dsini pula. Mohon jwbnya, kita sesama muslim tidaklah harus mngkotak2an suatu kajian,lagipula prtnyaan saya ini msh ada hubungannya dg pembahsan ini jg kan??
    trimakasih..
    Wassalammu’alaikum wa rohmatulloh wa barokaatuh…

    Wa’alaikumussalam wa rahmatulloh wa barokaatuh,
    InsyaAlloh masalah tokek sudah cukup jelas.
    Untuk katak jawaban saya sama seperti yang sebelumnya.

  23. Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Alhamdulillah, banyak manfaat membaca posting akhi. Subhanallah, ana menyukai ini. Barokallohu fiik.

    wa’alaikumussalam warohmatulloh wa barokatuh,
    al-hamdulillah, baarokallohu fiik…

  24. Wah dosa besar/ kecil.. logic aja,, apa yang Tuhan ciptakan Tidak ada satupun yang tidak baik. Smua Baik. Dosa besar atau kecil hukumannya juga tetap sama karena besar ato kecil bukan menurut ukuran pola pikir manusia tetapi menurut ukuran Tuhan. kita manusia berusaha untuk menampung air pantai pada kolam yang kita buat sendiri emang bisa ,,mudah2an bisa di mengerti omong saya ini.

  25. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Setelah baca postingan, coment2 dan penjelasan2 dari admin, saya bisa menarik kesimpulan :

    1. Menurut ijma’ Ulama (Rodliyallahu ‘Anhum) tokek itu haram.
    2. Yang haram berarti Juga haram di perjual belikan.
    3. Jangan menggunakan obat dari sesuatu yang haram.

    Sudah sangat jelas dan terang benderang. Bagi saudara2 ku Muslim yang masih ngeyel, ada sebuah hadits nabi (mohon admin carikan hadistnya, catatan saya hilang). yang artinya kurang lebih :
    ‘ Tidak lah dianggap seorang muslim, orang yang hawa nafsunya tidak mau tunduk terhadap syari’at yang di bawa nabi muhammad”

    Sudah jelas tokek itu haram, masih banyak jalan rejeki lain yang halal dan barokah.

    Jangan tergoda oleh pancingan-pancingan dari orang-orang di luar kita.

    WA ISLAMA….

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Wa’alaikumussalam warohmatulloh wa barokatuh

  26. @ eka :

    islam tidak menggunakan istilah ‘Tuhan’, yang Ada hanya ALLAH. La ilaha illa Hua.

    Membaca coment anda, pastilah anda bukan Muslim.

    Bagaimana mungkin anda mengomentari pendapat para ulama (Rodliyallahu ‘Anhum).

    Pingin tertawa saya baca comment anda.

    Ada ya orang macam anda di dunia yang indah ini.

    akhi, jangan terburu-buru mengatakan “pastilah anda bukan Muslim” kalau antum tidak mengenalnya… ini berat…

  27. Maaf, agak esmosi juga lihat comment dia.

    ^_^

    Na’am-na’am, baarokallohu fiikum.

  28. Assalamualikum!

    alasan tokek itu mahal karena menurut penelitian hanya tokek yg bisa menyembuhkan Aids atau kanker dan penyakit lainnya, bila ada cara lain selain tokek pasti harganya gk semahal itu. jadi hanya tokek menurut penelitian ilmuwan, dan sementara ini hanya tokek.

    jaman waktu tokek dulu orang2 beranggapan tokek bisa menyembuhkan gatal2 yg parah, dan banyak yg memakannya, saya dan kerabat saya mendengar kabar ini bahwa makan tokek itu haram, karena ada cara lain, dan memang tokek binatang haram dimakan.

    Tetapi peneliti skrng megatakan empedu tokek lidah tokek dan lainnya sangat besar manfaatnya.

    Pertanyaan saya dengan penjelasan2 yg menyatakan tokek itu benar-benar haram adanya, pasti haram. segala memang ada jawabannya, tetapi ada tafsiran yg harum mendalam, seperti kita di halalkan makan babi saat kita terjebak di hutan dan sudah bener2 berusaha mencari makan untuk mempertahankan hidup dan hanya babi yg ada di hutan itu, kita di halalkan makan babi untuk mempertahankan hidup.

    apakah tokek tetap diharamkan jika kita menderita penyakit yg mematikan dan hanya tokek obatnya. itung2 untuk mempertahankan hidup. anggap saja pertanyaan saya ini andai-andai.
    bagaimana bisa menjelaskannya. penjelasan sangat di butuhkan. terima kasih.

    wasalam :-)

    wa’alaikumussalam wa rohmatulloh,

    Pertanyaan serupa sudah pernah ditanyakan di atas, saya ulang:

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    إن الله أنزل الداء وأنزل الدواء وجعل لكل داء دواء فتداووا ولا تداووا بحرام

    “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat dan menciptakan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram!” (HR Abu Dawud Kitab Thibb no. 3874)

    Ada berbagai macam pengobatan Nabawi yang dianjurkan oleh Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam, seperti Habbatussauda’, Madu, Bekam, kurma ajwa’, minyak zaitun, air zam-zam, dll. Sudahkah anda mencoba?

    Dan yang terbaik bagi seorang yang mengidap HIV AIDS yang disebabkan zina yang ia lakukan adalah dengan bertaubat kepada Alloh ta’ala dengan taubat yang sebenar-benarnya, banyak-banyak istighfar, mempelajari Islam dengan pemahaman yang benar, mentauhidkan Alloh, menjalankan sunnah, dan istiqomah sampai ajal menjemputnya, baik ia sembuh dari HIV ataupun tidak.

    Semoga Alloh ta’ala menunjukkan kita jalan-Nya yang lurus dan memberikan keistiqomahan sampai ajal menjemput kita…

  29. saya kurang setuju pendapat ini, jadi ini berproses dengan kepasrahan, tidak semua orang yg mengidap HIV karena zina, mungkin tertular. <<<<< sedikit saya ralat, semua penyakit karena Allah semua tindakan juga karena Allah, dan semuanya itu ada hikmahnya. Allah tidak akan melakukan hal yg salah.
    dan yg saya maksud jgn jawab dengan jawaban yg sama, setiap ayat mempunyai makna yg besar, jgn mengutip dengan penjelasannya yg itu saja dijelaskan, bisa jadi yg dimaksud lebih leluasa atau untuk kasus tertentu, potongan ayat pun berpengaruh maknanya. seperti

    “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat dan menciptakan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram.
    mungkin bisa dimaknakan dengan cerita khamr yg dijadikan resep obat atau jenis kasus yg sama.
    Allah mengharamkan sesuatu pasti ada alasannya
    ZIna diharamkan bisa timbul penyakit
    khamr haram krn merugikan kesehatan lebihnya pada liver
    Babi diharamkan untuk dimakan padahal babi tidak bertaring karena bisa menimbulkan penyakit kulit, dan lain2. semua beralasan, ini bisa disangkut pautkan dengan:
    “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat dan menciptakan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram

    karena tidak benar kalau kita beobat dengan barang haram walaupun dokter yg meberi resep barang haram itu, tetap tidak benar. dan banyak lagi. soal madu qurma dll kita tau tentang ini, banyak yg harus dikutip, emang jaman itu2 saja, seharusnya kita mencari tau mencari tau dan mencari tau, bukan satu kata dijadikan kunci jawaban yg setelah itu sudah ya itu2 saja.

    Apakah tidak boleh seorang yang terkena HIV AIDS bertaubat kepada Alloh ta’ala? bertawakkal kepada Alloh azza wa zalla? Walaupun penyakit itu ia dapatkan bukan karena zina atau maksiat lainnya, sebagaimana penyakit kulit yang diidap Nabi Ayyub alaihissalam?

    Saya tidak pernah menyarankan kepasrahan mutlak tanpa usaha, karena saya sudah menganjurkan untuk mencari obat lain yang halal.

    Dan untuk meninggalkan sesuatu yang haram, kita tidak harus tau apa hikmah Alloh mengharamkan ini dan itu baru kita meninggalkannya. Cukup kita ketahui bahwa ada dalil-dalil syar’i yang menunjukkan keharomannya, lalu kita tinggalkan hal itu walaupun kita tidak/belum tau apa hikmahnya.

  30. tentang tokek cari info yg harus mendalam, belum tentu kasus khamr dan anjing dijadikan obat itu sama, masih belum tentu loh ya, saya tidak bilang 100%.

    “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.

    yg dimaksud dengan ini bisa jadi kan kita menjual belikan babi itu haram, yg jelas tertera babi haram, minuman keras haram, dll, jelas kita menjual belikan sejenis ini haram adanya.
    saya mau tanya, karena aku belum tau apakah haram kita menjual belikan kucing, kucing kan haram dimakan, kura-kura hidup di 2 alam, haram dimakan, apakah haram dijual belikan.
    kan inti masalahnya tokek haram dimakan disangkut pautkan dengan ayat ini, jelaskan ayat itu lebih condong soal jual minuman keras atau babi dll.
    intinya banyak hal dan tafsiran yg harus diungkapkan.

    mohon maaf itung2 omongan saya kan bisa membahas lebih leluasa lagi hehe..hehe. Jadi anggap juga ini pembahasan semata aja biar ada tantangan lebih dalam.

    wasalam

    Dalam memahami dalil alangkah baiknya kita mencari penjelasannya dari ahlinya, yaitu para ulama. Bukan semata-mata pendapat kita…

    Jawaban saya dalam komentar2 sebelumnya insyaAlloh sudah cukup, silahkan dibaca lagi beserta link2 yang saya berikan.

  31. Assalamualaikum.. apa kamu yakin al-wazagh itu bener2 tokek.cicak bener2 tertera sunnah dibunuh karena alasan terkutuk perbuatannya. yang mirip cicak adalah tokek, kadal, iguana, bunglon dll. 3 atau 4 ulama mengatakan bahwa itu tokek kamu pastikan itu tokek. cicak jelas tersebut tapi tokek.ahli bhs arab indonesia menyatkan itu kamu langsung yakin begitu. saya kasih tau tentang dunia cicak dan tokek. cicak terdiri beberpa golongan tapi satu suku yg berbunyi cek cek cek cek. yaitu cicak yg dirumah berwarna cream ada yg sedikit bercorak dan juga ada yg biasa nongkrong dipohon, ia berwarna hitam menjijikkan sedikit lebih gemuk dan besar, bunyinya sama cek cek cek. sedangkan tokek yg diketahui di indonesia ada 3, tokek rumah, tokek hutan, dan tokek batu. tokek rumah dan hutan memikiki ukuran yg sama hanya kulit yg berbeda tokek rumah berbintik merah2. tokek hutan bercorak hitam dan merah yg lebih berkerut. tokek rumah dan hutan ini lah yg laku dijual, sedangkan tokek batu yg ukurannya lebih besar berwarna silver badan agak licin seperti kadal. ia bisa besar sekkali sebesar iguana, tokek batu dulu tidak laku karena diteliti terus organ tokek batu sedikit bermanfaat tetapi tidak semanfaat tokek rumah dan hutan. maka dari itu harga tokek rumah dan tokek batu terpaut jauh, misalkan perbandingannya tokek rumah laku 50jt tokek batu 10jt. ketiga jenis tokek itu beda jenis tetapi merka 1 spesies atau 1 jenis yang disebut tokek. silahkan lihat digoogle foto tokek batu, dia sangat bertentangan dengan wujud cicak atau tokek rumah, dia lebih mirip kadal raksasa tetapi dia tergolong tokek, tokek diluar indonesia ada yg berwarna kuninh coklat dan orange mereka berada dihutan2. tetapi cicak cuma beberapa suku habitat saja karena sukar perberbandingannya hanya kulit warna yg berbeda. apakah cicak dan tokek batu sama? apakah tokek rumah dan tokek batu sama? kalau sama bearti kadal bunglon iguana sama dengan cicak. kalau sama bearti kita dianjurkan bunuh tokek batu yg mirip kadal itu. kesimpulannya kita harus bener2 mencari info lebih dalam terus menyelidiki sudah yakin betul, baru memutuskan sesuatu. jangan meklim sepatah2 dari orang. ahli bhs arab dan ulama lainnya menyelidi tentang reptil? tahun brp al_wazagh dinyatakan tokek? dimana saja aneka ragam reptile itu berada? sedangkan ditahun 2002 ditemukan reptile baru yg mirip bunglon. saya juga tidak yakin betul mana bener. cuma cicak dtieliti gk ada guna hanya mengganggu. peniliti selalu meneliti dan selalu update. jadi masih banyak pertentangan. saya sendiri belum yakin yg bener yg mana, apakah tokek bener2 1 suku dengan cicak. dan jangan jelaskan dengan kata cukup jelas yg kau anggap jelas untuk d irimu sendiri dan pikiranmu sendiri. Wasalam

    wa’alaikumussalam.

    yakin.

    فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون

Komentar ditutup.