Berikut jawaban Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA atas pertanyaan hukum budidaya tokek, di milis pm-fatwa@yahoogroups.com
Pertanyaan:
Assalamualaikum
Mohon bisa diberikan penjelasan apakan budidaya tokek dan memperdagangkannya diperbolehkan dalam Islam?
Syukron
Wassalam
Jawaban:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk tokek dan cicak.
Kebanyakan ulama’ menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
“Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan)” (Qs. Al A’araf: 157)
Banyak dari ulama’ menyatakan bahwa setandar barang yang menjijikkan ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal.
Dan berkaitan dengan cicak dan tokek, Nabi shallallaahu alaihi wa sallam secara khusus telah memerintahkan kita untuk membunuhnya acap kali kita melihatnya.
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ رواه مسلم
“Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul, maka ia mendapatkan pahala seratus kebaikan, dan bila ia membunuhnya pada pukulan kedua, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu.” (Riwayat Muslim)
Dan pada riwayat imam Muslim lainnya, beliau shallallaahu alaihi wa sallam menjulukinya sebagai binatang jahat (fuwaisiq).
عن سعد بن أبي وقاص t أن النبي rأمر بقتل الوزغ وسماه فويسقا رواه مسلم
Diriwayatkan dari sahabat Sa’a bin Abi Waqqas radliyallaahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kita membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (binatang jahat). (Riwayat Muslim)
Para ulama’ diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang dengan (fasiq atau fuwaisiq) adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya. (Nailul Authar 5/80)
Oleh karena itu para ulama’ menegaskan bahwa setiap binatang yang dijuluki sebagai binatang fasiq atau fawasiq atau fuwaisiq. Halal untuk di bunuh, baik di tanah halal atau tanah haram, baik ketika sedang berihram atau tidak.
Pada beberapa riwayat lain, dijelaskan hikmah disyari’atkannya kita membunuh cicak:
كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
“Dahulu cicak itu meniup-niup (api agar semakin berkobar membakar-pen) nabi Ibrahim ‘alaihissalam.” (Riwayat Bukhari)
Dengan demikian, cicak dan juga tokek tidak dapat dikatagorikan sebagai hal yang baik (thayyibaat).
Bahkan Ibnu Hazem Al Andalusi menyatakan: “Cicak adalah salah satu binatang yang paling menjijikkan.” (Al Muhalla 7/405)
Perlu diketahui bahwa ulama’ telah menegaskan bahwa tokek adalah satu spesies dengan cicak, dengan demikian hukumnyapun sama.
As Syaukani menyatakan: “Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, dan tokek adalah salah satu spesies darinya yang berbadan lebih besar.” (Nailul Authar 8/200)
Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa memperjual-belikan tokek, cicak dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram, pasti haram pula untuk diperjual-belikan:
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban)
Inilah pendapat yang menurut hemat saya dan sebatas ilmu yang saya miliki paling kuat dalam permasalahan ini.
Wallahu a’alam bisshowab, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Muhammad Arifin bin Badri, M.A.
***
DIarsipkan di bawah: Fiqh, Umum | Ditandai: Beli Tokek, Budidaya Tokek, buyu', Fatwa Tokek, Fiqih Jual Beli, Hukum Makan Tokek, Jual Beli Tokek, Jual Tokek, Khasiat Tokek, Pedagang Tokek, Pengusaha Muslim, Pengusaha Tokek, Ternak Tokek, Tokek, Tokek Besar, Tokek Obat HIV, الوزغ, حكم أكل الوزغ









Wah ini yang bikin bingung aku, ukurannya menjijikkan pd suatu masyarakat, padahal beda daerah beda tradisi, beda juga ukuran jijik dan tidaknya, dengan demikian hukumnya juga beda dong antara daerah satu dngn yang lainnya. jika hadist tntang cecak yang meniup api ke nabi Ibrohim itu benar berarti dosa turunan itu ada, jika moyangnya berdosa maka keturunannya menanggung dosanya dan dihukum atas dosa leluhurnya, Demikiankah?
Makasih ya akhiy atas penjelasannya semoga Alloh memberkahi hidupmu dan menambahkan kefahaman pada ilmu yang antum pelajari.dan mengumpulkan anda bersama orang orang sholeh dan para syuhada di akherat nanti.
saya jadi khawatir dengan hal ini … soale… dirumah saya ada yg dapat tokek dan mau di jual…. wa….gimana ni?
kalo ad binatang yg tidak jelas hukumny dikembalikan menurut pendapat kaum arab.Bukan masyarakat umum.. Transaksi sesuatu yg najis bole dengan cara rof ul yad.. Seperti ikhtisos..Seperti pupuk.. Alasan tokek atau serangga haram dperjual belikan yg dsebutkan dkitab2 karna tidak brmanfaat.. Tapi skarang ad beberapa jenis seraga yg bisa dpake utk bahan dasar kosmetik..Atau tokek bisa untuk obat.. Tolong dperjelas
Assalmmuaikum wr.wb
sebetulnya untuk apa orang-orang sampai berani beli tokek dgn hrg puluhan atau bhkan ratusan juta rupiah kl jls2 kt agama islam itu hrm?bahkan tdk sdikit org yg jual tokek itu seorg yg titelnya HAJI yg jls2 dia ahli agama.apakah MUI tdk ada niat utk memberikan FATWA bhw jual beli tokek itu hrm!!!agar spya melarang keras jual beli tokek itu hrm hkmnya,utk memberikan efek jera ksh dia hukuman!gmn tuh pa haji?setuju ora?
Kalo dibunuhnya ditembak pas kepalanya gak papa donk?
toke….toke….toke…
Kalo kotoran cicak/tokek gimana mas? Maksude kalo pas sholat terkena kotoran cicak. Di masjid kan kadang banyak kotoran cicak, sementara kita harus merapatkan shof. Kotorane kita injak aja (walau masih basah) atau gimana? Kotor sih iya, tapi najis nggak ya..
Assalamualaikum akhi…
Terimakasih atas penjelasannya…
namun akhi, setelah saya tanya dan saya baca (di internet atau media lainnya) Perburuan cicak besar ini konon kabarnya adalah untuk bahan dasar pembuatan obat. Jadi kalau harga tokek mahal ya wajar, karena bagi sebahagian orang berguna untuk asbab kesembuhan dari penyakitnya. Bisakah akhi terangkan kalau hukumnya sudah seperti ini..??? (tokek dapat menyembuhkan penyakit kulit akut/parah dengan memakannya,bahkan bisa menyembuhkan tumor/kanker dengan memakan empedunya. Malah lebih dahsyat lagi orang bilang bisa menyembuhkan HIV/AIDS) Mohon di jelaskan…
kalo saya menjual tokek, karena saya bth uang utk byr utang. tp cuma sekali ini saja. dan utang sy cukup besar. saya jg bingung harus gimana caranya. gimana hukumnya. terima kasih.
TOKEK BUKAN BINATANG MENJIJIKAN…
DIA BERSIH…KARENA HIDUPNYA TIDAK DI LUMPUR ATAO DI TEMPAT KOTOR.CICAK DAN TOKEK DITAKDIRKAN HIDUP MERAYAP.KALO CICAK N TOKEK HARAM,SEDANG KALO DI MASJID DI TEMPATI TOKEK ATO CICAK BAGAIMANA?
SELAMA MENDATANGKAN KEBAIKAN UMAT SAYA KIRA ITU TIDAK HARAM…
FATWA YANG ADA DI INDONESIA ITU TERCIPTA KARENA ADA FAHAM N PEMIKIRAN…
Apapun alasannya saya jijik liat tokek/cicak pokoknya klo nanti saya liat lg sya tembak..
Memang benar masalah memakan tokek baikpun untuk obat hukumny haram,yg saya sanggah hukum jual beli tokek,di dalam hukum jual beli islam disyaratkan barang yg akn djual itu suci atau bisa disucikan,oleh sebab itu penjualan pupuk tidak sah namun bisa dengan cara rof ul yad,begitu juga tokek,liat babul be’ kitab yakutunafis baijuri mugni muhtaj bujairomi tuhfah syarah minhaj majmu imam nawawi syarah bulugul maram
Asswrwb///Bisa di sebutkan lebih besar dosanya dari pada manfaatnya?Dosanya dimana aja, manfaatnya dmn aja…
Klo menurut saya, baca lg ayat2nya, jgn cuma sepotong, karena artinya jd berbeda…agar saya bisa menentukan mana yg benar…terima kasih./// wasswrwb..
Jual beli tokek memang haram,tp ad torikoh lain dengan cara rof ul yad,memindahkan kepemilikan,seperti ikhtisos,pupuk,anjing trmasuk juga,anjing haram dimakan,haram diperjual belikan tapi bisa dengan cara rof ul yad atau memindahkan kepemilikan
Assalamu’alaikum!
Sebaiknya antum teliti dulu apakah tokek adalah cicak atau hanya mirip? sebab banyak sekali hewan yang cuma mirip tapi mereka tdk sama misalnya tikus dan kelinci. dll.
wassalam!
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barokaatuh
Mengutip dari tulisan di atas : Perlu diketahui bahwa ulama’ telah menegaskan bahwa tokek adalah satu spesies dengan cicak, dengan demikian hukumnyapun sama”.
“As Syaukani menyatakan: “Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, dan tokek adalah salah satu spesies darinya yang berbadan lebih besar.” (Nailul Authar 8/200)”
Biasanya dalam menetapkan suatu masalah, perlu dalil yang khusus. Kalau memang ditujukan pada cicak saja, ya jangan dirembetkan/pukul ratakan ke lain jenis, meskipun mempunyai bentuk badan yang sama.
Padahal yang mempunyai bentuk badan seperti cicak itu banyak, seperti: kadal, komodo, biawak, buaya, tokek, iguana dll. Buaya aja ditangkar dan kulitnya sangat mahal sekali dst.
Terima kasih.
Assalamu’alaikum!
saya ucapkan terima kasih atas jawaban antum! tapi saya masih mau membahas lagi tentang bagaimana antum dapat menyandarkan hukum pada dalil2 tsb?
soalnya dalil itu hanya mengenai cicak/tokek yang belum diketahui manfaatnya, sedangkan sekarang hampir dapat dibuktikan fakta ilmiahnya bahwa ternyata tokek mengandung manfaat sebagai obat.
tokek memang bisa dikatakn haram akan tetapi jika tokek itu untuk pengobatan? dan kita telah berusaha mencari2 obat selain tokek akan tetapi tidak membantu,apakah tokek itu tetap diharamkan ?
Assalamu’alaikum!
Semoga ustadz nggak bosan menjelaskan!
Ada perbedaan antara zaman dulu dengan sekarang yaitu, sesuatu yang dulu dianggap hal ghaib namun sekarang tidak lagi ghaib misalnya: sekarang telah banyak diketahui penyebab berbagai penyakit (parasit,bakteri dlsb).
Yang mana dulunya hal itu masih ghaib, sehingga banyak ulama / tabib yang menentukan obat bagi penyakit tertentu hanya menggunakan kebiasaan bukan pada hasil penelitian ilmiah seperti sekarang, apakah perbedaan kedua zaman ini tidak berpengaruh terhadap penentuan hukumnya?
wassalam!
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barokaatuh,..
Td anda telah menunjukan :
“Abdurrahman bin Utsman radliyallahu ‘anhu berkata : “Seorang tabib menyebut suatu obat disisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa salah satu ramuannya adalah katak. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh katak.” (HR Ahmad 3/453, Nasai Kitab Shaid bab 36, Abu Dawud Kitab Thibb bab 11).”
>Pertnyaan saya, apakah Katak tidak dikategorikan sebagai binatang yg menjijikan?? Haramkah katak utk dimakan??? Halalkah kalo kita mengkonsumsinya sebagai obat?? Bagaimana hukum jual beli katak?? Dosakah kalo kita membunuhnya?? Apakah bukan termasuk binatang yg mengganggu seperti cicak? karna sering juga kotorannya mengotori lantai rumah/ halaman bahkan Masjid.
Terimakasih.
Wassalammu’alaikum wa rohmatulloh wa barokaatuh…
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barokaatuh,..
trimakasih atas jwbnnya, tetapi prtnyaan saya ini agar pmbhasan “tentang tokek” ini lbh “terang/ jelas”, krn anda dsini jg mencatut tentang cicak, & tikus jg, dan disamakan dg tokek. dan kbetulan anda memposting hadist yg riwayat yg berkaitan dg katak, krn anda menyebutkannya di thread ini maka sayapun mnanyakannya dsini pula. Mohon jwbnya, kita sesama muslim tidaklah harus mngkotak2an suatu kajian,lagipula prtnyaan saya ini msh ada hubungannya dg pembahsan ini jg kan??
trimakasih..
Wassalammu’alaikum wa rohmatulloh wa barokaatuh…