Berikut jawaban Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA atas pertanyaan hukum budidaya tokek, di milis pm-fatwa@yahoogroups.com
Pertanyaan:
Assalamualaikum
Mohon bisa diberikan penjelasan apakan budidaya tokek dan memperdagangkannya diperbolehkan dalam Islam?
Syukron
Wassalam
Jawaban:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk tokek dan cicak.
Kebanyakan ulama’ menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
“Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan)” (Qs. Al A’araf: 157)
Banyak dari ulama’ menyatakan bahwa setandar barang yang menjijikkan ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal.
Dan berkaitan dengan cicak dan tokek, Nabi shallallaahu alaihi wa sallam secara khusus telah memerintahkan kita untuk membunuhnya acap kali kita melihatnya.
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ رواه مسلم
“Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul, maka ia mendapatkan pahala seratus kebaikan, dan bila ia membunuhnya pada pukulan kedua, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu.” (Riwayat Muslim)
Dan pada riwayat imam Muslim lainnya, beliau shallallaahu alaihi wa sallam menjulukinya sebagai binatang jahat (fuwaisiq).
عن سعد بن أبي وقاص t أن النبي rأمر بقتل الوزغ وسماه فويسقا رواه مسلم
Diriwayatkan dari sahabat Sa’a bin Abi Waqqas radliyallaahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kita membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (binatang jahat). (Riwayat Muslim)
Para ulama’ diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang dengan (fasiq atau fuwaisiq) adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya. (Nailul Authar 5/80)
Oleh karena itu para ulama’ menegaskan bahwa setiap binatang yang dijuluki sebagai binatang fasiq atau fawasiq atau fuwaisiq. Halal untuk di bunuh, baik di tanah halal atau tanah haram, baik ketika sedang berihram atau tidak.
Pada beberapa riwayat lain, dijelaskan hikmah disyari’atkannya kita membunuh cicak:
كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
“Dahulu cicak itu meniup-niup (api agar semakin berkobar membakar-pen) nabi Ibrahim ‘alaihissalam.” (Riwayat Bukhari)
Dengan demikian, cicak dan juga tokek tidak dapat dikatagorikan sebagai hal yang baik (thayyibaat).
Bahkan Ibnu Hazem Al Andalusi menyatakan: “Cicak adalah salah satu binatang yang paling menjijikkan.” (Al Muhalla 7/405)
Perlu diketahui bahwa ulama’ telah menegaskan bahwa tokek adalah satu spesies dengan cicak, dengan demikian hukumnyapun sama.
As Syaukani menyatakan: “Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, dan tokek adalah salah satu spesies darinya yang berbadan lebih besar.” (Nailul Authar 8/200)
Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa memperjual-belikan tokek, cicak dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram, pasti haram pula untuk diperjual-belikan:
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban)
Inilah pendapat yang menurut hemat saya dan sebatas ilmu yang saya miliki paling kuat dalam permasalahan ini.
Wallahu a’alam bisshowab, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Muhammad Arifin bin Badri, M.A.
***
Filed under: Fiqh, Umum | Tagged: Beli Tokek, Budidaya Tokek, buyu', Fatwa Tokek, Fiqih Jual Beli, Hukum Makan Tokek, Jual Beli Tokek, Jual Tokek, Khasiat Tokek, Pedagang Tokek, Pengusaha Muslim, Pengusaha Tokek, Ternak Tokek, Tokek, Tokek Besar, Tokek Obat HIV, الوزغ, حكم أكل الوزغ |
Wah ini yang bikin bingung aku, ukurannya menjijikkan pd suatu masyarakat, padahal beda daerah beda tradisi, beda juga ukuran jijik dan tidaknya, dengan demikian hukumnya juga beda dong antara daerah satu dngn yang lainnya. jika hadist tntang cecak yang meniup api ke nabi Ibrohim itu benar berarti dosa turunan itu ada, jika moyangnya berdosa maka keturunannya menanggung dosanya dan dihukum atas dosa leluhurnya, Demikiankah?
Makasih ya akhiy atas penjelasannya semoga Alloh memberkahi hidupmu dan menambahkan kefahaman pada ilmu yang antum pelajari.dan mengumpulkan anda bersama orang orang sholeh dan para syuhada di akherat nanti.
saya jadi khawatir dengan hal ini … soale… dirumah saya ada yg dapat tokek dan mau di jual…. wa….gimana ni?
kalo ad binatang yg tidak jelas hukumny dikembalikan menurut pendapat kaum arab.Bukan masyarakat umum.. Transaksi sesuatu yg najis bole dengan cara rof ul yad.. Seperti ikhtisos..Seperti pupuk.. Alasan tokek atau serangga haram dperjual belikan yg dsebutkan dkitab2 karna tidak brmanfaat.. Tapi skarang ad beberapa jenis seraga yg bisa dpake utk bahan dasar kosmetik..Atau tokek bisa untuk obat.. Tolong dperjelas
Assalmmuaikum wr.wb
sebetulnya untuk apa orang-orang sampai berani beli tokek dgn hrg puluhan atau bhkan ratusan juta rupiah kl jls2 kt agama islam itu hrm?bahkan tdk sdikit org yg jual tokek itu seorg yg titelnya HAJI yg jls2 dia ahli agama.apakah MUI tdk ada niat utk memberikan FATWA bhw jual beli tokek itu hrm!!!agar spya melarang keras jual beli tokek itu hrm hkmnya,utk memberikan efek jera ksh dia hukuman!gmn tuh pa haji?setuju ora?
Kalo dibunuhnya ditembak pas kepalanya gak papa donk?
toke….toke….toke…
Kalo kotoran cicak/tokek gimana mas? Maksude kalo pas sholat terkena kotoran cicak. Di masjid kan kadang banyak kotoran cicak, sementara kita harus merapatkan shof. Kotorane kita injak aja (walau masih basah) atau gimana? Kotor sih iya, tapi najis nggak ya..
Assalamualaikum akhi…
Terimakasih atas penjelasannya…
namun akhi, setelah saya tanya dan saya baca (di internet atau media lainnya) Perburuan cicak besar ini konon kabarnya adalah untuk bahan dasar pembuatan obat. Jadi kalau harga tokek mahal ya wajar, karena bagi sebahagian orang berguna untuk asbab kesembuhan dari penyakitnya. Bisakah akhi terangkan kalau hukumnya sudah seperti ini..??? (tokek dapat menyembuhkan penyakit kulit akut/parah dengan memakannya,bahkan bisa menyembuhkan tumor/kanker dengan memakan empedunya. Malah lebih dahsyat lagi orang bilang bisa menyembuhkan HIV/AIDS) Mohon di jelaskan…
kalo saya menjual tokek, karena saya bth uang utk byr utang. tp cuma sekali ini saja. dan utang sy cukup besar. saya jg bingung harus gimana caranya. gimana hukumnya. terima kasih.
TOKEK BUKAN BINATANG MENJIJIKAN…
DIA BERSIH…KARENA HIDUPNYA TIDAK DI LUMPUR ATAO DI TEMPAT KOTOR.CICAK DAN TOKEK DITAKDIRKAN HIDUP MERAYAP.KALO CICAK N TOKEK HARAM,SEDANG KALO DI MASJID DI TEMPATI TOKEK ATO CICAK BAGAIMANA?
SELAMA MENDATANGKAN KEBAIKAN UMAT SAYA KIRA ITU TIDAK HARAM…
FATWA YANG ADA DI INDONESIA ITU TERCIPTA KARENA ADA FAHAM N PEMIKIRAN…
Apapun alasannya saya jijik liat tokek/cicak pokoknya klo nanti saya liat lg sya tembak..
Memang benar masalah memakan tokek baikpun untuk obat hukumny haram,yg saya sanggah hukum jual beli tokek,di dalam hukum jual beli islam disyaratkan barang yg akn djual itu suci atau bisa disucikan,oleh sebab itu penjualan pupuk tidak sah namun bisa dengan cara rof ul yad,begitu juga tokek,liat babul be’ kitab yakutunafis baijuri mugni muhtaj bujairomi tuhfah syarah minhaj majmu imam nawawi syarah bulugul maram
Asswrwb///Bisa di sebutkan lebih besar dosanya dari pada manfaatnya?Dosanya dimana aja, manfaatnya dmn aja…
Klo menurut saya, baca lg ayat2nya, jgn cuma sepotong, karena artinya jd berbeda…agar saya bisa menentukan mana yg benar…terima kasih./// wasswrwb..
Jual beli tokek memang haram,tp ad torikoh lain dengan cara rof ul yad,memindahkan kepemilikan,seperti ikhtisos,pupuk,anjing trmasuk juga,anjing haram dimakan,haram diperjual belikan tapi bisa dengan cara rof ul yad atau memindahkan kepemilikan
Assalamu’alaikum!
Sebaiknya antum teliti dulu apakah tokek adalah cicak atau hanya mirip? sebab banyak sekali hewan yang cuma mirip tapi mereka tdk sama misalnya tikus dan kelinci. dll.
wassalam!
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barokaatuh
Mengutip dari tulisan di atas : Perlu diketahui bahwa ulama’ telah menegaskan bahwa tokek adalah satu spesies dengan cicak, dengan demikian hukumnyapun sama”.
“As Syaukani menyatakan: “Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, dan tokek adalah salah satu spesies darinya yang berbadan lebih besar.” (Nailul Authar 8/200)”
Biasanya dalam menetapkan suatu masalah, perlu dalil yang khusus. Kalau memang ditujukan pada cicak saja, ya jangan dirembetkan/pukul ratakan ke lain jenis, meskipun mempunyai bentuk badan yang sama.
Padahal yang mempunyai bentuk badan seperti cicak itu banyak, seperti: kadal, komodo, biawak, buaya, tokek, iguana dll. Buaya aja ditangkar dan kulitnya sangat mahal sekali dst.
Terima kasih.
Assalamu’alaikum!
saya ucapkan terima kasih atas jawaban antum! tapi saya masih mau membahas lagi tentang bagaimana antum dapat menyandarkan hukum pada dalil2 tsb?
soalnya dalil itu hanya mengenai cicak/tokek yang belum diketahui manfaatnya, sedangkan sekarang hampir dapat dibuktikan fakta ilmiahnya bahwa ternyata tokek mengandung manfaat sebagai obat.
tokek memang bisa dikatakn haram akan tetapi jika tokek itu untuk pengobatan? dan kita telah berusaha mencari2 obat selain tokek akan tetapi tidak membantu,apakah tokek itu tetap diharamkan ?
Assalamu’alaikum!
Semoga ustadz nggak bosan menjelaskan!
Ada perbedaan antara zaman dulu dengan sekarang yaitu, sesuatu yang dulu dianggap hal ghaib namun sekarang tidak lagi ghaib misalnya: sekarang telah banyak diketahui penyebab berbagai penyakit (parasit,bakteri dlsb).
Yang mana dulunya hal itu masih ghaib, sehingga banyak ulama / tabib yang menentukan obat bagi penyakit tertentu hanya menggunakan kebiasaan bukan pada hasil penelitian ilmiah seperti sekarang, apakah perbedaan kedua zaman ini tidak berpengaruh terhadap penentuan hukumnya?
wassalam!
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barokaatuh,..
Td anda telah menunjukan :
“Abdurrahman bin Utsman radliyallahu ‘anhu berkata : “Seorang tabib menyebut suatu obat disisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa salah satu ramuannya adalah katak. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh katak.” (HR Ahmad 3/453, Nasai Kitab Shaid bab 36, Abu Dawud Kitab Thibb bab 11).”
>Pertnyaan saya, apakah Katak tidak dikategorikan sebagai binatang yg menjijikan?? Haramkah katak utk dimakan??? Halalkah kalo kita mengkonsumsinya sebagai obat?? Bagaimana hukum jual beli katak?? Dosakah kalo kita membunuhnya?? Apakah bukan termasuk binatang yg mengganggu seperti cicak? karna sering juga kotorannya mengotori lantai rumah/ halaman bahkan Masjid.
Terimakasih.
Wassalammu’alaikum wa rohmatulloh wa barokaatuh…
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barokaatuh,..
trimakasih atas jwbnnya, tetapi prtnyaan saya ini agar pmbhasan “tentang tokek” ini lbh “terang/ jelas”, krn anda dsini jg mencatut tentang cicak, & tikus jg, dan disamakan dg tokek. dan kbetulan anda memposting hadist yg riwayat yg berkaitan dg katak, krn anda menyebutkannya di thread ini maka sayapun mnanyakannya dsini pula. Mohon jwbnya, kita sesama muslim tidaklah harus mngkotak2an suatu kajian,lagipula prtnyaan saya ini msh ada hubungannya dg pembahsan ini jg kan??
trimakasih..
Wassalammu’alaikum wa rohmatulloh wa barokaatuh…
Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Alhamdulillah, banyak manfaat membaca posting akhi. Subhanallah, ana menyukai ini. Barokallohu fiik.
Wah dosa besar/ kecil.. logic aja,, apa yang Tuhan ciptakan Tidak ada satupun yang tidak baik. Smua Baik. Dosa besar atau kecil hukumannya juga tetap sama karena besar ato kecil bukan menurut ukuran pola pikir manusia tetapi menurut ukuran Tuhan. kita manusia berusaha untuk menampung air pantai pada kolam yang kita buat sendiri emang bisa ,,mudah2an bisa di mengerti omong saya ini.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Setelah baca postingan, coment2 dan penjelasan2 dari admin, saya bisa menarik kesimpulan :
1. Menurut ijma’ Ulama (Rodliyallahu ‘Anhum) tokek itu haram.
2. Yang haram berarti Juga haram di perjual belikan.
3. Jangan menggunakan obat dari sesuatu yang haram.
Sudah sangat jelas dan terang benderang. Bagi saudara2 ku Muslim yang masih ngeyel, ada sebuah hadits nabi (mohon admin carikan hadistnya, catatan saya hilang). yang artinya kurang lebih :
‘ Tidak lah dianggap seorang muslim, orang yang hawa nafsunya tidak mau tunduk terhadap syari’at yang di bawa nabi muhammad”
Sudah jelas tokek itu haram, masih banyak jalan rejeki lain yang halal dan barokah.
Jangan tergoda oleh pancingan-pancingan dari orang-orang di luar kita.
WA ISLAMA….
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
@ eka :
islam tidak menggunakan istilah ‘Tuhan’, yang Ada hanya ALLAH. La ilaha illa Hua.
Membaca coment anda, pastilah anda bukan Muslim.
Bagaimana mungkin anda mengomentari pendapat para ulama (Rodliyallahu ‘Anhum).
Pingin tertawa saya baca comment anda.
Ada ya orang macam anda di dunia yang indah ini.
Maaf, agak esmosi juga lihat comment dia.
^_^
Assalamualikum!
alasan tokek itu mahal karena menurut penelitian hanya tokek yg bisa menyembuhkan Aids atau kanker dan penyakit lainnya, bila ada cara lain selain tokek pasti harganya gk semahal itu. jadi hanya tokek menurut penelitian ilmuwan, dan sementara ini hanya tokek.
jaman waktu tokek dulu orang2 beranggapan tokek bisa menyembuhkan gatal2 yg parah, dan banyak yg memakannya, saya dan kerabat saya mendengar kabar ini bahwa makan tokek itu haram, karena ada cara lain, dan memang tokek binatang haram dimakan.
Tetapi peneliti skrng megatakan empedu tokek lidah tokek dan lainnya sangat besar manfaatnya.
Pertanyaan saya dengan penjelasan2 yg menyatakan tokek itu benar-benar haram adanya, pasti haram. segala memang ada jawabannya, tetapi ada tafsiran yg harum mendalam, seperti kita di halalkan makan babi saat kita terjebak di hutan dan sudah bener2 berusaha mencari makan untuk mempertahankan hidup dan hanya babi yg ada di hutan itu, kita di halalkan makan babi untuk mempertahankan hidup.
apakah tokek tetap diharamkan jika kita menderita penyakit yg mematikan dan hanya tokek obatnya. itung2 untuk mempertahankan hidup. anggap saja pertanyaan saya ini andai-andai.
bagaimana bisa menjelaskannya. penjelasan sangat di butuhkan. terima kasih.
wasalam :-)
saya kurang setuju pendapat ini, jadi ini berproses dengan kepasrahan, tidak semua orang yg mengidap HIV karena zina, mungkin tertular. <<<<< sedikit saya ralat, semua penyakit karena Allah semua tindakan juga karena Allah, dan semuanya itu ada hikmahnya. Allah tidak akan melakukan hal yg salah.
dan yg saya maksud jgn jawab dengan jawaban yg sama, setiap ayat mempunyai makna yg besar, jgn mengutip dengan penjelasannya yg itu saja dijelaskan, bisa jadi yg dimaksud lebih leluasa atau untuk kasus tertentu, potongan ayat pun berpengaruh maknanya. seperti
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat dan menciptakan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram.
mungkin bisa dimaknakan dengan cerita khamr yg dijadikan resep obat atau jenis kasus yg sama.
Allah mengharamkan sesuatu pasti ada alasannya
ZIna diharamkan bisa timbul penyakit
khamr haram krn merugikan kesehatan lebihnya pada liver
Babi diharamkan untuk dimakan padahal babi tidak bertaring karena bisa menimbulkan penyakit kulit, dan lain2. semua beralasan, ini bisa disangkut pautkan dengan:
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat dan menciptakan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram
karena tidak benar kalau kita beobat dengan barang haram walaupun dokter yg meberi resep barang haram itu, tetap tidak benar. dan banyak lagi. soal madu qurma dll kita tau tentang ini, banyak yg harus dikutip, emang jaman itu2 saja, seharusnya kita mencari tau mencari tau dan mencari tau, bukan satu kata dijadikan kunci jawaban yg setelah itu sudah ya itu2 saja.
tentang tokek cari info yg harus mendalam, belum tentu kasus khamr dan anjing dijadikan obat itu sama, masih belum tentu loh ya, saya tidak bilang 100%.
“Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.
yg dimaksud dengan ini bisa jadi kan kita menjual belikan babi itu haram, yg jelas tertera babi haram, minuman keras haram, dll, jelas kita menjual belikan sejenis ini haram adanya.
saya mau tanya, karena aku belum tau apakah haram kita menjual belikan kucing, kucing kan haram dimakan, kura-kura hidup di 2 alam, haram dimakan, apakah haram dijual belikan.
kan inti masalahnya tokek haram dimakan disangkut pautkan dengan ayat ini, jelaskan ayat itu lebih condong soal jual minuman keras atau babi dll.
intinya banyak hal dan tafsiran yg harus diungkapkan.
mohon maaf itung2 omongan saya kan bisa membahas lebih leluasa lagi hehe..hehe. Jadi anggap juga ini pembahasan semata aja biar ada tantangan lebih dalam.
wasalam
Assalamualaikum.. apa kamu yakin al-wazagh itu bener2 tokek.cicak bener2 tertera sunnah dibunuh karena alasan terkutuk perbuatannya. yang mirip cicak adalah tokek, kadal, iguana, bunglon dll. 3 atau 4 ulama mengatakan bahwa itu tokek kamu pastikan itu tokek. cicak jelas tersebut tapi tokek.ahli bhs arab indonesia menyatkan itu kamu langsung yakin begitu. saya kasih tau tentang dunia cicak dan tokek. cicak terdiri beberpa golongan tapi satu suku yg berbunyi cek cek cek cek. yaitu cicak yg dirumah berwarna cream ada yg sedikit bercorak dan juga ada yg biasa nongkrong dipohon, ia berwarna hitam menjijikkan sedikit lebih gemuk dan besar, bunyinya sama cek cek cek. sedangkan tokek yg diketahui di indonesia ada 3, tokek rumah, tokek hutan, dan tokek batu. tokek rumah dan hutan memikiki ukuran yg sama hanya kulit yg berbeda tokek rumah berbintik merah2. tokek hutan bercorak hitam dan merah yg lebih berkerut. tokek rumah dan hutan ini lah yg laku dijual, sedangkan tokek batu yg ukurannya lebih besar berwarna silver badan agak licin seperti kadal. ia bisa besar sekkali sebesar iguana, tokek batu dulu tidak laku karena diteliti terus organ tokek batu sedikit bermanfaat tetapi tidak semanfaat tokek rumah dan hutan. maka dari itu harga tokek rumah dan tokek batu terpaut jauh, misalkan perbandingannya tokek rumah laku 50jt tokek batu 10jt. ketiga jenis tokek itu beda jenis tetapi merka 1 spesies atau 1 jenis yang disebut tokek. silahkan lihat digoogle foto tokek batu, dia sangat bertentangan dengan wujud cicak atau tokek rumah, dia lebih mirip kadal raksasa tetapi dia tergolong tokek, tokek diluar indonesia ada yg berwarna kuninh coklat dan orange mereka berada dihutan2. tetapi cicak cuma beberapa suku habitat saja karena sukar perberbandingannya hanya kulit warna yg berbeda. apakah cicak dan tokek batu sama? apakah tokek rumah dan tokek batu sama? kalau sama bearti kadal bunglon iguana sama dengan cicak. kalau sama bearti kita dianjurkan bunuh tokek batu yg mirip kadal itu. kesimpulannya kita harus bener2 mencari info lebih dalam terus menyelidiki sudah yakin betul, baru memutuskan sesuatu. jangan meklim sepatah2 dari orang. ahli bhs arab dan ulama lainnya menyelidi tentang reptil? tahun brp al_wazagh dinyatakan tokek? dimana saja aneka ragam reptile itu berada? sedangkan ditahun 2002 ditemukan reptile baru yg mirip bunglon. saya juga tidak yakin betul mana bener. cuma cicak dtieliti gk ada guna hanya mengganggu. peniliti selalu meneliti dan selalu update. jadi masih banyak pertentangan. saya sendiri belum yakin yg bener yg mana, apakah tokek bener2 1 suku dengan cicak. dan jangan jelaskan dengan kata cukup jelas yg kau anggap jelas untuk d irimu sendiri dan pikiranmu sendiri. Wasalam
fyi
http://www.detikhealth.com/read/2011/07/15/183428/1682341/763/filipina-melarang-tokek-sebagai-obat-aids-dan-lemah-syahwat?881104755