Tulisan Arab Berharakat di Firefox 4 Putus-putus? Ini solusinya…

Setelah update Firefox ke versi 4, ternyata ada masalah dimana tulisan Arab yang berharakat jadi putus-putus, seperti gambar berikut:

Setelah browsing, ketemu cara memperbaikinya sbb:

1- Buka browser Firefox 4.

2- di Address Bar ketik: about:config

Baca selebihnya »

[Download] Kalender 2011 Plus Penanggalan Hijriyah & Libur Nasional

Di bawah ini ada 2 free download kalender 2011 plus penanggalan hijriyah 1432-1433 H beserta libur nasional & cuti bersama dengan ukuran gambar cukup untuk wallpaper desktop: 1280 x 800 pixels.

Dengan catatan bahwa penanggalan hijriyah ini hanya pendekatan saja, dan bisa jadi ada perbedaan +1/-1 hari dengan kondisi riil nya di lapangan alias penampakan hilal.

Silahkan di download (klik kanan > save link as)…

Kalender 2011 M & Hijriyah 1432-1433 H - Green

Kalender 2011 M & Hijriyah 1432-1433 H - Green

*** klik gambar untuk memperbesar ***

Kalender 2011 M & Hijriyah 1432-1433 H - Blue

Kalender 2011 M & Hijriyah 1432-1433 H - Blue

***

Untuk kalender dgn theme berwarna ungu bisa di download di link ini.

Baca selebihnya »

Jika Terlanjur Salah Dalam Mengeluarkan Zakat Kepada Golongan yang Tidak Berhak Menerimanya

Pernahkah anda memberikan zakat kepada seseorang, lalu dikemudian hari baru anda ketahui bahwa sebenarnya orang yang anda beri zakat tersebut tidak berhak menerima zakat?

Lalu, bagaimana solusinya? Perlukah mengulangi mengeluarkan zakat yang salah tadi? Ataukah itu sudah mencukupi?

Simak jawaban asy-Syaikh asy-Syaikh Abu Abdil Mu’iz Muhammad Ali Farkus hafidzohulloh berikut ini:

***

Oleh: asy-Syaikh Abu Abdil Mu’iz Muhammad Ali Farkus hafidzohulloh

Pertanyaan:

Apakah kewajiban zakat telah gugur bagi orang yang keliru dalam mengeluarkannya, ia memberikan zakatnya kepada orang yang tidak berhak menerimanya (bukan mustahiq)? Terkhusus jika ia mengeluarkan zakat tersebut berdasarkan fatwa sebagian imam masjid? Maka diharapkan adanya penjelasan dan perincian dalam masalah ini jika memungkinkan, jazakumulloh khoiron.

Jawaban:

الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلامُ على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصَحْبِهِ وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمّا بعد

Yang wajib bagi seorang muslim adalah Baca selebihnya »

Cara Membuat Cadar Kotak

Oleh: Ummu Shofiyyah al-Balitariyyah

بسم الله الرحمٰن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد

Diantara cadar yang banyak dipakai oleh akhowat dan banyak dijual di pasaran adalah cadar kotak. Cadar ini menurut ana nyaman dipakai karena lebih rekat dan bisa menutupi jidat/dahi, dan pada model cadar kotak ini ana tambahkan kerutan/lipit di bagian hidung untuk lebih memudahkan bernafas.

Cadar kotak terdiri dari dua lapis kain, yaitu lapisan untuk penutup wajah dan lapisan kepala. Cadar kotak bisa juga dilengkapi dengan purdah (kain yang agak transparan untuk menutupi bagian mata) sehingga terdiri dari tiga lapis. Tapi untuk kesempatan kali ini ana akan sharing cara membuat cadar kotak dua lapis tanpa purdah terlebih dahulu. InsyaAlloh kalau ada kesempatan, ana akan share cara membuatkan cadar kotak yang dilengkapi dengan purdah atau model cadar lainnya.

Adapun kain yang dibutuhkan untuk membuat cadar kotak dua lapis adalah 112 x 54 cm, beli aja kain sekitar 60 cm baik yang lebarnya 115 cm atau 150 cm, keduanya cukup untuk bikin cadar ini. Kalau bisa jenis kain & warnanya disamakan dengan jilbabnya, sehingga bisa matching ketika dipakai.

Berikut ini langkah-langkah membuat cadar kotak:

.:: KLIK DI SINI ::.

Apakah Memakai Pakaian Sampai Setengah Betis Merupakan Ghuluw Dan Ekstrim Dalam Menerapkan Sunnah?

Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda:

إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ  أَوْ لاَ جُنَاحَ  فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِى النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ

Pakaian seorang muslim adalah hingga setengah betis. Tidaklah mengapa jika diturunkan antara setengah betis dan kedua mata kaki. Jika pakaian tersebut berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka dan barang siapa menjulurkan pakaiannya dengan sombong, Alloh tidak akan melihat kepadanya.” [HR. Abu Dawud nomor 4093 dan Ibnu Majah nomor 3573. Dishohihkan Syaikh al-Albani dalam Shohih Sunan Abi Dawud 2/518]

Imam Abu Bakar Muhammad bin al-Walid al-Fahri ath-Thurthusyi rohimahulloh dalam kitabnya Sirojul Muluk wal Khulafa’ meriwayatkan:

ولما دخل محمد بن واسع سيد العباد في زمانه رحمه الله على بلال بن أبي بردة أمير البصرة وكان ثوبه إلى نصف ساقيه قال له بلال ما هذه الشهرة يا ابن واسع فقال له ابن واسع أنتم شهرتمونا هكذا كان لباس من مضى وإنما أنتم طولتم ذيولكم فصارت السنة بينكم بدعة وشهرة انتهى

Ketika Muhammad bin Wasi’[*] rohimahulloh -ketika itu ia adalah tokoh di masanya- datang kepada Bilal bin Abi Bardah -pemimpin Bashroh- dengan pakaiannya yang sampai setengah betis, Bilal berkata: “Ini adalah syuhroh wahai Ibnu Wasi’!“, maka Ibnu Wasi’ pun berkata: “Kalian yang berbuat syuhroh terhadap kami, beginilah pakaian orang-orang terdahulu, kalian saja yang memanjangkan bagian bawah pakaian kalian sehingga yang sunnah menjadi bid’ah dan syuhroh diantara kalian.” [al-Madkhol 1/131]

[*] Muhammad bin Wasi’ (W. 123 H) rohimahulloh adalah seorang shighor tabi’in yang tsiqoh dari thobaqot ke-5, al-Imam adz-Dzahabi dalam as-Siyar mensifatinya: “al-Imam ar-Robbani al-Qudwah“. Biografi selengkapnya lihat Siyar A’lamin Nubala 6/119.

Berikut ini fatwa syaikh Robi’ bin Hadi al-Madkholi hafidzohulloh berkenaan dengan masalah memakai pakaian sampai setengah betis:

***

Pertanyaan: Apa hukum isbal pada pakaian? Dan apakah memakai pakaian sampai setengah betis merupakan ghuluw dan ekstrim dalam menerapkan sunnah?

Jawaban: Baca selebihnya »

[Download] Kumpulan Kajian & Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات.. والصلاة السلام على نبيه محمد بن عبد الله وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين..
أما بعد:

Syaikh Abu Abdil Mu’iz Muhammad Ali Farkus adalah salah seorang ulama sunnah dari al-Jaza’ir, beliau bertakhosus dalam bidang uhsul fiqih, bagi yang sering membaca tulisan beliau akan mendapatkan faidah dari kaidah-kaidah fiqhiyyah yang sering beliau bawakan dalam fatawa/tulisannya.

Beliau juga aktif berdakwah di internet dengan memiliki website resmi ferkous.com yang ditulis dalam 3 bahasa: Arab, Inggris & Prancis, dimana di sana terdapat banyak tulisan, fatwa serta rekaman durus ilmiyyah beliau, hafidzohullohu ta’ala.

Al-hamdulillah, beberapa waktu yang lalu di sahab diinformasikan adanya software kumpulan kajian & fatwa beliau yang bisa di-download gratis:

Tipe file : *.iso

Total ukuran file (*.rar): 535,79 MB

Baca selebihnya »

Website “Warisan” asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rohimahulloh

Rasulullah shollallohu alaihi wa sallam bersabda:

إن الْعُلُمَاءُ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ، إِنَّ اْلأَنْبِياَءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْناَرًا وَلاَ دِرْهَماً إِنَّمَا وَرَّثُوْا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, Ad-Darimi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan dishohihkan Syaikh Al-Albani rohimahulloh dalam Shohihul Jami’ no. 6297)

Al-hamdulillah ada sebuah website khusus yang mengumpulkan “warisan” asy-Syaikh al-Muhaddits Abu Abdirrohman Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rohimahulloh berupa Kitab-kitab beliau dan juga rekaman kajian, ceramah & fatwa yang bisa didownload secara gratis.

Baca selebihnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 35 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: