Oleh : al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts wal Ifta’
Pertanyaan :
Apa hukum mengadakan perlombaan tartil al-Qur’anul Karim bagi wanita dengan kehadiran kaum laki-laki?
Jawaban : Continue reading
5 Jul
Oleh : al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts wal Ifta’
Pertanyaan :
Apa hukum mengadakan perlombaan tartil al-Qur’anul Karim bagi wanita dengan kehadiran kaum laki-laki?
Jawaban : Continue reading
2 Jul

Oleh : Al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta
Pertanyaan : Jika kami bertanya tentang suatu hukum kepada seorang mufti -misalnya Mufti Negara Saudi- dalam masalah fiqih, tapi kami tidak tenang dengan fatwa ini, setiap orang bisa benar dan salah, apakah fatwa tersebut bisa dianggap hujjah bagiku? Dan seandainya aku tidak mengerjakan fatwa tersebut apakah berarti aku bisa dihukumi berbuat maksiat?
Jawaban : Continue reading
12 Jan
[Sumber: Milis Assunnah Jum’at 9 Januari 2009 no. 44694, dikirim oleh : al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Elvi Syam]
Apakah Saudi diam diri terhadap serangan Yahudi?
assalamua’alaikum
orang mukmin adalah wali bagi mukmin ini. orang melapangkan kesempatan emas ini untuk mendoakan kaum muslimin di jalru gaza.
seiringan agresi bersanjata yang dilakukan oleh Yahudi terhadap penduduk gaza, terjadilah demonstrasi di mana-mana di dunia ini, sebagai bentuk protes mereka terhadap tindakan yahudi. demonstrasi dilakukan untuk menjalankan syariat dan menampakkan solideritas sesama muslim. namun perbuatan yang sama tidak dilihat di negara arab saudi dan jordan. seakan-akan mereka tidak pernah ambil peduli dengan kejadian ini, apakah memang begitu keadaannya?
jawabannya : Continue reading
26 Nov
Fatwa : Menggabungkan Aqiqoh dengan Qurban
Oleh : asy-Syaikh Abu Abdil Mu’iz Muhammad Ali Ferkous
[Diterjemahkan dari : http://www.ferkous.com/rep/Bo5.php]
Pertanyaan : Jika aqiqoh dan iedul kurban bertepatan waktu, apakah satu sembelihan bisa mencukupi?
Jawaban :
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على محمد وعلى آله وأصحابه وإخوانه إلى يوم الدين، أمّا بعد:
Dalam madzhab Hanabilah, boleh mencukupi dengan satu sembelihan berdasarkan qiyas, yaitu diqiyaskan dengan bertepatannya hari ied dengan jum’at (1) dan juga cukup mandi sekali saja untuk salah satunya, akan tetapi yang dzohir adalah bahwa tidak boleh melakukan satu kali sembelihan untuk keduanya, karena dua hal tersebut adalah kurban yang berbeda dan tidak bisa digabung dalam satu perbuatan, kecuali jika ada dalilnya, dan tidak ada dalil yang membolehkan hal tersebut berdasarkan sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam : Continue reading
19 Sep
Larangan Sholat di Antara Tiang-tiang
Oleh : asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani –Rohimahulloh-
كنا ننهى أن نصف بين السواري على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ، و نطرد عنها طردا
“Kami dilarang membuat shof di antara tiang-tiang pada zaman Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam dan kami menjauh darinya.”
Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1002), Ibnu Khuzaimah (1567), Ibnu Hibban (400), al-Hakim (1/218), al-Baihaqi (3/104), dan ath-Thoyalisi (1073) dari jalan Harun bin Muslim, haddatsana Qotadah dari Mu’awiyah bin Qurroh dari Bapaknya, ia berkata : lalu ia menyebutkan hadits ini.
Al-Hakim berkata : “Isnadnya shohih”, dan disepakati adz-Dzahabi. Continue reading
@Komentar@