Jika Terlanjur Salah Dalam Mengeluarkan Zakat Kepada Golongan yang Tidak Berhak Menerimanya

Pernahkah anda memberikan zakat kepada seseorang, lalu dikemudian hari baru anda ketahui bahwa sebenarnya orang yang anda beri zakat tersebut tidak berhak menerima zakat?

Lalu, bagaimana solusinya? Perlukah mengulangi mengeluarkan zakat yang salah tadi? Ataukah itu sudah mencukupi?

Simak jawaban asy-Syaikh asy-Syaikh Abu Abdil Mu’iz Muhammad Ali Farkus hafidzohulloh berikut ini:

***

Oleh: asy-Syaikh Abu Abdil Mu’iz Muhammad Ali Farkus hafidzohulloh

Pertanyaan:

Apakah kewajiban zakat telah gugur bagi orang yang keliru dalam mengeluarkannya, ia memberikan zakatnya kepada orang yang tidak berhak menerimanya (bukan mustahiq)? Terkhusus jika ia mengeluarkan zakat tersebut berdasarkan fatwa sebagian imam masjid? Maka diharapkan adanya penjelasan dan perincian dalam masalah ini jika memungkinkan, jazakumulloh khoiron.

Jawaban:

الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلامُ على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصَحْبِهِ وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمّا بعد

Yang wajib bagi seorang muslim adalah Baca lebih lanjut

Cara Membuat Cadar Kotak

Oleh: Ummu Shofiyyah al-Balitariyyah

بسم الله الرحمٰن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد

Diantara cadar yang banyak dipakai oleh akhowat dan banyak dijual di pasaran adalah cadar kotak. Cadar ini menurut ana nyaman dipakai karena lebih rekat dan bisa menutupi jidat/dahi, dan pada model cadar kotak ini ana tambahkan kerutan/lipit di bagian hidung untuk lebih memudahkan bernafas.

Cadar kotak terdiri dari dua lapis kain, yaitu lapisan untuk penutup wajah dan lapisan kepala. Cadar kotak bisa juga dilengkapi dengan purdah (kain yang agak transparan untuk menutupi bagian mata) sehingga terdiri dari tiga lapis. Tapi untuk kesempatan kali ini ana akan sharing cara membuat cadar kotak dua lapis tanpa purdah terlebih dahulu. InsyaAlloh kalau ada kesempatan, ana akan share cara membuatkan cadar kotak yang dilengkapi dengan purdah atau model cadar lainnya.

Adapun kain yang dibutuhkan untuk membuat cadar kotak dua lapis adalah 112 x 54 cm, beli aja kain sekitar 60 cm baik yang lebarnya 115 cm atau 150 cm, keduanya cukup untuk bikin cadar ini. Kalau bisa jenis kain & warnanya disamakan dengan jilbabnya, sehingga bisa matching ketika dipakai.

Berikut ini langkah-langkah membuat cadar kotak:

.:: KLIK DI SINI ::.

Apakah Memakai Pakaian Sampai Setengah Betis Merupakan Ghuluw Dan Ekstrim Dalam Menerapkan Sunnah?

Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda:

إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ  أَوْ لاَ جُنَاحَ  فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِى النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ

Pakaian seorang muslim adalah hingga setengah betis. Tidaklah mengapa jika diturunkan antara setengah betis dan kedua mata kaki. Jika pakaian tersebut berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka dan barang siapa menjulurkan pakaiannya dengan sombong, Alloh tidak akan melihat kepadanya.” [HR. Abu Dawud nomor 4093 dan Ibnu Majah nomor 3573. Dishohihkan Syaikh al-Albani dalam Shohih Sunan Abi Dawud 2/518]

Imam Abu Bakar Muhammad bin al-Walid al-Fahri ath-Thurthusyi rohimahulloh dalam kitabnya Sirojul Muluk wal Khulafa’ meriwayatkan:

ولما دخل محمد بن واسع سيد العباد في زمانه رحمه الله على بلال بن أبي بردة أمير البصرة وكان ثوبه إلى نصف ساقيه قال له بلال ما هذه الشهرة يا ابن واسع فقال له ابن واسع أنتم شهرتمونا هكذا كان لباس من مضى وإنما أنتم طولتم ذيولكم فصارت السنة بينكم بدعة وشهرة انتهى

Ketika Muhammad bin Wasi’[*] rohimahulloh -ketika itu ia adalah tokoh di masanya- datang kepada Bilal bin Abi Bardah -pemimpin Bashroh- dengan pakaiannya yang sampai setengah betis, Bilal berkata: “Ini adalah syuhroh wahai Ibnu Wasi’!“, maka Ibnu Wasi’ pun berkata: “Kalian yang berbuat syuhroh terhadap kami, beginilah pakaian orang-orang terdahulu, kalian saja yang memanjangkan bagian bawah pakaian kalian sehingga yang sunnah menjadi bid’ah dan syuhroh diantara kalian.” [al-Madkhol 1/131]

[*] Muhammad bin Wasi’ (W. 123 H) rohimahulloh adalah seorang shighor tabi’in yang tsiqoh dari thobaqot ke-5, al-Imam adz-Dzahabi dalam as-Siyar mensifatinya: “al-Imam ar-Robbani al-Qudwah“. Biografi selengkapnya lihat Siyar A’lamin Nubala 6/119.

Berikut ini fatwa syaikh Robi’ bin Hadi al-Madkholi hafidzohulloh berkenaan dengan masalah memakai pakaian sampai setengah betis:

***

Pertanyaan: Apa hukum isbal pada pakaian? Dan apakah memakai pakaian sampai setengah betis merupakan ghuluw dan ekstrim dalam menerapkan sunnah?

Jawaban: Baca lebih lanjut

[Download] Kumpulan Kajian & Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات.. والصلاة السلام على نبيه محمد بن عبد الله وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين..
أما بعد:

Syaikh Abu Abdil Mu’iz Muhammad Ali Farkus adalah salah seorang ulama sunnah dari al-Jaza’ir, beliau bertakhosus dalam bidang uhsul fiqih, bagi yang sering membaca tulisan beliau akan mendapatkan faidah dari kaidah-kaidah fiqhiyyah yang sering beliau bawakan dalam fatawa/tulisannya.

Beliau juga aktif berdakwah di internet dengan memiliki website resmi ferkous.com yang ditulis dalam 3 bahasa: Arab, Inggris & Prancis, dimana di sana terdapat banyak tulisan, fatwa serta rekaman durus ilmiyyah beliau, hafidzohullohu ta’ala.

Al-hamdulillah, beberapa waktu yang lalu di sahab diinformasikan adanya software kumpulan kajian & fatwa beliau yang bisa di-download gratis:

Tipe file : *.iso

Total ukuran file (*.rar): 535,79 MB

Baca lebih lanjut

Website “Warisan” asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rohimahulloh

Rasulullah shollallohu alaihi wa sallam bersabda:

إن الْعُلُمَاءُ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ، إِنَّ اْلأَنْبِياَءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْناَرًا وَلاَ دِرْهَماً إِنَّمَا وَرَّثُوْا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, Ad-Darimi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan dishohihkan Syaikh Al-Albani rohimahulloh dalam Shohihul Jami’ no. 6297)

Al-hamdulillah ada sebuah website khusus yang mengumpulkan “warisan” asy-Syaikh al-Muhaddits Abu Abdirrohman Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rohimahulloh berupa Kitab-kitab beliau dan juga rekaman kajian, ceramah & fatwa yang bisa didownload secara gratis.

Baca lebih lanjut

Add-ons Browser : Salaf Guide Toolbar

Alhamdulillah, satu lagi kemudahan untuk mancari faidah di dunia maya : “Salaf Guide Toolbar“.

Salaf Guide Toolbar ini adalah Add-ons / Plugin untuk browser internet (saat ini tersedia untuk Firefox, Internet Explorer & Safari). Add-ons ini memiliki fitur yang lumayan komplit:

  • Search Engine “Salafi-Search”
  • Untuk nyetel Radio Streaming Salafi dari berbagai negara
  • Link-link website para ‘ulama & tholabatul ilm, forum-forum dari berbagai negara, forum-forum akhwat salafiyyat, tasjilat & penerbit salafiyyah, dan berbagai website mancanegara lainnya.
  • RSS beberapa forum diskusi
  • Nomor telepon masyayikh & tholabatul ilm dari berbagai negara
  • Untuk mendengarkan murottal (lengkap 30 Juz) dari para qurro’ ternama
  • Untuk baca al-Qur’an dengan mush-haf Utsmani dalam bentuk flash
  • Streaming TV Salafi (Tapi yang ini belum ada, jadi disetelin rekaman video kajian masyayikh)
  • Beberapa messenger untuk chatting (eBuddy, YM, Gtalk, MSN, FB, AIM, ICQ, Myspace)
  • Kalender Hijriah
  • Google Map
  • Kalkulator, List to do, Sudoku Puzzles, Konverter berbagai ukuran, My Notes, Search Wikipedia berbagai bahasa.
  • Tombol shortcut untuk membersihkan cache, history & cookies pada browser.
  • Untuk nge-cek email baru (masukkan dulu alamat email antum & passwordnya)
  • Informasi suhu udara & cuaca

Berikut ini screenshot-nya (klik untuk memperbesar):

Cara install:

Baca lebih lanjut

Download : Kajian Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’

Berikut ini adalah software rekaman kajian syarah kitab “Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’” yang disampaikan langsung oleh penulisnya, asy-Syaikh Ibrohim bin Amir ar-Ruhaili hafidzohulloh.

Dan juga kajian syarah makalah beliau yang berjudul “an-Nashihah fima yajibu Muro’atuhu ‘indal Ikhtilaf wa Dhowabith Hajr al-Mukholif war Rodd alaihim” yang disertai teks makalah beliau tersebut.

Berikut ini tampilannya beserta link downloadnya :

Baca lebih lanjut

Khawarij, Anjing-anjing Neraka

Oleh : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 119 Tahun II – almakassari.com

Di tengah menghadapi krisis ekonomi global, kaum muslimin di cengangkan dengan beberapa aksi TERORISME yang telah mencoreng citra islam di mata dunia. Kejadian-kejadian itu menimbulkan banyak keraguan di hati manusia -khususnya kaum muslimin- tentang agamanya sebagai agama yang penuh rahmat dan kasih sayang. Sehingga mereka menjadi bingung dan berusaha menjauhi agamanya yang murni serta antipati terhadap sunnah Nabinya -Shallallahu ‘ Alaih Wa Sallam-. Naudzu billahi min dzaalik.

Ini disebabkan karena kaum muslimin tidak mau lagi mempelajari agamanya dan hadits-hadits -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-yang menjelaskan tentang kejadian-kejadian yang akan muncul di akhir zaman sebagaimana yang telah diwahyukan Allah –Azza Wa Jalla- kepada Beliau pada 14 abad yang silam, namun telah terbukti pada hari ini. Hal ini menambah keimanan kepada kaum muslimin bahwa Beliau –Shallallahu ‘ Alaih Wa Sallam– adalah seorang rasul yang tidak ada lagi nabi setelahnya. Allah –Azza wa Jalla– berfirman,

Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). ” (QS. An-Najm :4)

Karenanya, orang-orang yang sering membaca hadits-hadits -Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidaklah merasa heran dan menganggap kejadian-kejadian itu sebagai suatu hal yang baru, karena orang yang melakukan aksi-aksi tersebut telah memiliki pendahulu di zaman –Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabat.

Aksi-aksi brutal tersebut lahir dari orang-orang khawarij yaitu makhluk terjelek yang ada di kolong langit. Nabi -Sholllallahu alaihi wa sallam- dan para sahabat sejak dahulu telah memperingatkan kita tentang bahaya kesesatan mereka, yang mereka saling mewarisi pemahaman sesat ini sejak dulu sampai pada hari ini. Merekalah yang disebutkan oleh Rasulullah -Sholllallahu alaihi wa sallam- sebagai anjing-anjing neraka. Baca lebih lanjut

الـتـبـديـــع ليس لآحاد من عرف السنة ، إنـما هـو لأهـل العـلــم

معالي الشيخ : صالح آل الشيخ – حفظه الله –

من الذي يحكم بالبدعة ؟ البدعة حكم شرعي، والحكم على من قامت به بأنه مبتدع هذا حكم شرعي غليظ؛ لأن الأحكام الشرعية تبع الأشخاص: الكافر، ويليه المبتدع، ويليه الفاسق ، وكل واحدة من هذه إنما يكون الحكم بها لأهل العلم ؛ لأنه لا تلازم بين الكفر والكافر ، فليس كل من قام به كفر فهو كافر ، ثنائية غير متلازمة ، وليس كل من قامت به بدعة فهو مبتدع ، وليس كل من فعل فسوقا فهو فاسق بنفس الأمر ، قد يُقال إنه كافر ظاهرا باعتبار الظاهر ، وفاسق ظاهرا ، ومبتدع ظاهرا ، لكن هذا لا يعني إطلاق الحكم ، فالتقييد بالظاهر غير إطلاق الحكم كما هو مقرر في موضعه.

Baca lebih lanjut

Tidur Dengan Kaki Menghadap Ke Kiblat, Bolehkah?

tidurdimasjidBa’da dzuhur di masjid-masjid biasanya banyak orang tidur-tiduran (atau tidur beneran) di masjid karena ngantuk. Suatu ketika setelah dzuhur, saya merasa ngantuk dan merebahkan badan dengan kaki menghadap ke kiblat, lalu ada seorang rekan kerja menegur, katanya nggak boleh tiduran menghadap kiblat. Lalu ana tanya, apa dalilnya? Ia menjawab : hadits Rosul… (agak bingung… lalu terdiam), saya tunggu sesaat… kelihatannya ia nggak bisa menyebutkan apa dalilnya… hmm…

Terus terang, baru kali itu ana dengar ada yang mengatakan bahwa tidur dengan kaki menghadap kiblat itu nggak boleh… Setelah ana cari fatwa ulama tentang masalah ini, ketemulah fatwa Lajnah Da’imah dan fatwa Syaikh Ibnul Utsaimin berikut ini -semoga bisa bermanfaat buat yang hobi tidur di masjid- :

Oleh : al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’

Pertanyaan:

Bagaimana hukum menjulurkan kedua kaki ke kiblat di masjid? dan bolehkah makan dan tidur di masjid?

Jawaban: Baca lebih lanjut