Posted on 13 Februari 2008 by Abu SHilah
Tidak Semua Mujtahid itu Benar
ليس كل مجتهد مصيب
Oleh : asy-Syaikh Zakariyya bin Ghulam Qodir al-Bakistani -hafidzohulloh-
Dari Amr bin al-Ash, ia mendengar Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
إذا حكم الحاكم فاجتهد ثم أصاب فله أجران ، وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر واحد
“Jika seorang hakim menghukumi dan ia berijtihad kemudian benar, maka ia mendapat [...]
DIarsipkan di bawah: Qowa'id, Ushul Fiqh | Ditandai: Ijtihad, Kaidah Fiqih, Mujtahid, Ushul Fiqih | 2 Komentar »
Posted on 15 Juli 2007 by Abu SHilah
Ijtihad (الأجتهاد)
Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin -Rahimahullah-
Definisinya :
Ijtihad secara bahasa :
بذل الجهد لإدراك أمر شاق
“Mengerahkan kesungguhan untuk memperoleh suatu perkara yang berat.”
Secara istilah :
بذل الجهد لإدراك حكم شرعي
“Mengerahkan kesungguhan untuk mengetahui suatu hukum syar’i.”
Mujtahid :
من بذل جهده لذلك
“Orang yang mengerahkan kesungguhannya untuk hal tersebut.”
Syarat-syarat Ijtihad:
Ijtihad memiliki syarat-syarat, di antaranya :
DIarsipkan di bawah: Ushul Fiqh | Ditandai: al-Ushul min Ilmil Ushul, Ijtihad, Ushul Fiqih | 1 Komentar »
Posted on 9 Juli 2007 by Abu SHilah
الـمُفْتي والـمُسْتَفْتي
Mufti dan Mustafti
Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin -Rahimahullah-
Mufti (المفتي) :
المخبر عن حكم شرعي
“Orang yang mengabarkan/memberitahu suatu hukum syar’i.”
Mustafti (المستفتي) :
السائل عن حكم شرعي
“Orang yang bertanya tentang suatu hukum syar’i.”
Syarat-syarat Fatwa :
Disyaratkan untuk bolehnya seseorang berfatwa dengan syarat:
DIarsipkan di bawah: Ushul Fiqh | Ditandai: al-Ushul min Ilmil Ushul, Mufti, Ushul Fiqih | 1 Komentar »
Posted on 3 Juli 2007 by Abu SHilah
Urutan di Antara Dalil-dalil (الترتيب بين الأدلة)
Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin -Rahimahullah-
Jika dalil-dalil yang telah lalu (al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas) sepakat atas suatu hukum atau salah satu dalil tersebut menyendiri tanpa ada yang menyelisihinya maka wajib untuk menetapkan hukumnya. Dan jika terjadi ta’arudh dan mungkin untuk dijama’ maka wajib untuk dijama’, seandainya tidak [...]
DIarsipkan di bawah: Ushul Fiqh | Ditandai: al-Ushul min Ilmil Ushul, Ushul Fiqih | Leave a Comment »
Posted on 26 Juni 2007 by Abu SHilah
Yang ini ternyata ketinggalan…
الظَّــاهِـر والـمــؤَوَّل
Dzohir dan Mu’awwal
Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin -Rahimahullah-
Definisi Dzohir (الظاهر) :
Dzohir secara bahasa : Yang terang (الواضح) dan yang jelas (البين).
Secara istilah :
ما دل بنفسه على معنى راجح مع احتمال غيره
“Apa-apa yang menunjukkan atas makna yang rojih dengan lafadznya sendiri dengan adanya kemungkinan makna lainnya.”
Misalnya sabda Nabi shollallohu alaihi wa [...]
DIarsipkan di bawah: Ushul Fiqh | Ditandai: al-Ushul min Ilmil Ushul, Ushul Fiqih | Leave a Comment »
Posted on 21 Juni 2007 by Abu SHilah
Ta’arudh (التعارض)
Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin -Rahimahullah-
Definisinya :
Ta’arudh secara bahasa : Saling berhadapan (التقابل) dan saling menghalangi (التمانع).
Secara istilah :
تقابل الدليلين بحيث يخالف أحدهما الآخر
“Saling berhadapannya dua dalil dari sisi salah satunya menyelisihi yang lain.”
Pembagian ta’arudh ada empat :
Yang pertama : terjadi pada dua dalil yang umum, padanya ada empat kondisi :
1. Mungkin [...]
DIarsipkan di bawah: Ushul Fiqh | Ditandai: al-Ushul min Ilmil Ushul, Pertentangan antara dalil, Ushul Fiqih | 2 Komentar »
Posted on 15 Juni 2007 by Abu SHilah
PEMBAGIAN QIYAS (أقسام القياس)
Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin -Rahimahullah-
Qiyas terbagi menjadi Qiyas Jali (جليّ) dan Qiyas Khofi (خفيٍّ).
1. Qiyas jali adalah : yang tetap ‘illahnya dengan nash atau ijma’ atau dipastikan dengan menafikan perbedaan antara ashl dan cabangnya.
Contoh yang ‘illah-nya tetap dengan nash : Mengqiyaskan larangan istijmar (bersuci dengan batu atau yang semisalnya, pent) [...]
DIarsipkan di bawah: Ushul Fiqh | Ditandai: al-Ushul min Ilmil Ushul, Qiyas, Ushul Fiqih | 1 Komentar »
Posted on 7 Juni 2007 by Abu SHilah
Qiyas (القياس)
Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin -Rahimahullah-
Definisinya :
Qiyas secara bahasa : Pengukuran (التقدير) dan Penyamaan (المساواة).
Secara istilah :
تسوية فرع بأصل في حكم لعلَّة جامعة بينهما
“Menyamakan cabang dengan yang pokok (ashl) di dalam suatu hukum dikarenakan berkumpulnya sebab yang sama antara keduanya.”
Cabang (الفرع) : yang diqiyaskan (المقيس).
Pokok/ashl (الأصل) : yang diqiyaskan kepadanya (المقيس عليه).
Hukum (الحكم) [...]
DIarsipkan di bawah: Ushul Fiqh | Ditandai: al-Ushul min Ilmil Ushul, Qiyas, Ushul Fiqih | 1 Komentar »
Posted on 27 Mei 2007 by Abu SHilah
أصُــول الفِـقْـه
Ushul Fiqih
Oleh : asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin -Rahimahullah-
Definisinya:
Ushul Fiqih didefinisikan dengan 2 tinjauan:
Pertama : tinjauan dari 2 kosa katanya yaitu dari tinjauan kata (أُصُوْلٌ) dan kata (فِقْهٌ).
Ushul (الأُصُوْلُ) adalah bentuk jamak dari “al-’Ashl” (أَصْلٍ) yaitu apa yang dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah ‘pokoknya tembok’ (أَصْلُ الجِدَار) yaitu pondasinya, dan ‘pokoknya [...]
DIarsipkan di bawah: Ushul Fiqh | Ditandai: al-Ushul min Ilmil Ushul, Ushul Fiqih | 4 Komentar »
Posted on 26 Mei 2007 by Abu SHilah
`
IJMA’ (الإجماع)
Oleh: asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-’Utsaimin -Rahimahullah-
Definisinya :
Ijma’ secara bahasa : (العزم والاتفاق) Niat yang kuat dan Kesepakatan.
Dan secara istilah :
(اتفاق مجتهدي هذه الأمة بعد النبي صلّى الله عليه وسلّم على حكم شرعي)
“Kesepakatan para mujtahid ummat ini setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap suatu hukum syar’i.”
Maka keluar dari perkataan kami : (اتفاق) [...]
DIarsipkan di bawah: Ushul Fiqh | Ditandai: al-Ushul min Ilmil Ushul, Ijma, Ushul Fiqih | 2 Komentar »