Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wa rohmatulloh,
ana ingin bertanya kepada al-ustadz Muhammad Arifin Badri hafidzohulloh, sekarang banyak bermunculan lembaga amil zakat yang menyalurkan zakat kaum muslimin kepada orang-orang miskin dalam bentuk seperti :
- pengobatan gratis (seperti : persalinan, KB, imunisasi, khitan, dll)
- beasiswa pendidikan (Pesantren, SD, SMP, SMA, S1, dll)
- pembangunan masjid
- pembangunan pesantren
- bantuan pinjaman dana usaha untuk pedagang, petani, peternak, dll.
dan lain-lain yang contoh ini ana ambil dari beberapa situs lembaga zakat.
Apakah penyaluran zakat seperti ini diperbolehkan?
Jazakumulloh khoiron.
Abu Hammad
*Jawaban :*
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saudara Abu Hammad yang saya hormati, saya yakin saudara telah mengetahui bahwa zakat dalam Islam terbagi menjadi dua macam:
1) Zakat Wajib. Dan zakat wajib terbagi menjadi dua:
1. Zakat Fitrah.
2. Zakat Maal.
2) Zakat Sunnah.
Bila yang dimaksud dengan zakat pada pertanyaan saudara adalah zakat sunnah, maka dibenarkan untuk menyalurkan zakat sunnah pada kegiatan sosial di atas dan juga kegiatan sosial lainnya.
Akan tetapi bila yang dimaksud dengan zakat ialah zakat wajib, maka tidak dibenarkan untuk disalurkan kepada kegiatan-kegiatan sosial diatas. Telah dijelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat wajib, pada firman Allah Ta’ala:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيم – التوبة 60
*”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk/milik orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana.” *At Taubah 60.
Pada ayat ini, Allah Ta’ala telah menegaskan bahwa zakathanya diperuntukkan bagi kedelapan kelompok orang. Dengan demikian tidak dibenarkan bagi siapapun yang tidak termasuk ke dalam kelompok itu untuk menerima bagian dari zakat.
Terlebih-lebih para ulama’ telah menjelaskan bahwa ketika orang kaya membayar zakat, ia diwajibkan untuk benar-benar menyerahkan zakatnya kepada yang berhak dengan sepenuhnya, tanpa ada hak baginya sedikitpun untuk mencampuri penggunaan atau pembelanjaannya. Terlebih-lebih kebutuhan kaum fakir-miskin berbeda-beda, ada yang lebih membutuhkan kepada makanan, ada yang lebih membutuhkan kepada pakaian, ada yang lebih membutuhkan kepada pelunasan piutangnya dan seterusnya.
Sebagian ulama’ menegaskan bahwa sebenarnya, orang-orang kaya yang menunaikan zakat tidaklah sedang memberikan uluran tangan atau budi kepada penerima zakat. Yang terjadi adalah sebaliknya, para penerima zakatlah yang telah berjasa kepada orang-orang kaya, karena dengan adanya mereka, harta orang-orang kaya menjadi halal dan diberkahi Allah. Andai tidak ada yang menerima zakatnya, niscaya harta kekayaannya tidak halal untuk ia nikmati, dan ia akan mendapatkan siksanya di dunia dan akhirat.
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ {34} يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُون – التوبة 34-35
*”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan”. * At Taubah 34-35
Wallahu a’alam bisshawab.
***
Sumber : http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/message/11952, dengan edit penebalan (bold) tulisan dari kami.

__________________________
Artikel terkait:
- Jika Terlanjur Salah Dalam Mengeluarkan Zakat Kepada Golongan yang Tidak Berhak Menerimanya
- Tanya Jawab : Tentang Penyaluran Zakat (2)
- Tanya Jawab : Tentang Penyaluran Zakat di Lembaga Amil Zakat (1)
- Fatwa asy-Syaikh al-Albani tentang Sholat Dua Hari Raya Bersama Pemerintah
- Atsar Salaf & Perkataan ‘Ulama Tentang Sholat ‘Iedain Bersama Pemerintah
- Fatwa – Penetapan Hari Iedul Adha
- FATWA – Taqobbalallohu Minna wa Minkum
- Tidurnya Orang Yang Berpuasa Ibadah?
- Hari Raya, Ibadah atau Adat?
Filed under: Fiqh Ditandai: | Fiqih Zakat, Lembaga Amil Zakat, Penyaluran Zakat, Zakat, Zakat Maal









Assalamu’alaikum Wr.Wb.,
Apakah hasil dari menyewakan rumah wajib dikeluarkan zakatnya, sekalian jelaskan nishabnya.
Terimakasih.
Wassalam,.
Gema takbir menggema di Angkasa
Mengguncang persada dan semesta
Semoga kesucian hati selalu menghiasi diri
Kedermawanan menjadi jati diri
Tidak hanya untuk Idul Fitri
Selamat Idul Fitri 1430 H
bagus. . . .! ! ! ! ! ! !