Tidak Semua Mujtahid itu Benar
ليس كل مجتهد مصيب
Oleh : asy-Syaikh Zakariyya bin Ghulam Qodir al-Bakistani -hafidzohulloh-
Dari Amr bin al-Ash, ia mendengar Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
إذا حكم الحاكم فاجتهد ثم أصاب فله أجران ، وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر واحد
“Jika seorang hakim menghukumi dan ia berijtihad kemudian benar, maka ia mendapat dua ganjaran. Dan jika ia menghukumi dan ia berijtihad kemudian salah, maka ia mendapat satu ganjaran.” [HR. al-Bukhori (7352) dan Muslim (1716)]
Hadits ini menunjukkan bahwa tidak semua mujtahid itu benar dan bahwa kebenaran hanya satu dan tidak berbilang. Asy-Syaukani berkata dalam Irsyadul Fuhul (386) :
فهذا الحديث يفيدك أن الحق واحد وأن بعض المجتهدين يوافقه فيقال له مصيب ويستحق أجرين ، وبعض المجتهدين يخالفه ويقال له مخطيء واستحقاقه الأجر لا يستلزم كونه مصيبا ، واسم الخطأ لا يستلزم كونه مصيبا واسم الخطأ عليه لا يستلزم أن لا يكون له أجر ، فمن قال كل مجتهد مصيب وجعل الحق متعدداً بتعدد المجتهدين فقد أخطأ وخالف الصواب مخالفة ظاهرة فإن النبي r جعل المجتهدين قسمين قسماً مصيباً وقسماً مخطئاً ، ولو كان كل واحد مصباً ولم يكن لهذا التقسيم معنى . انتهى .
“hadits ini memberi faidah bahwa kebenaran hanya satu dan sebagian mujtahid sesuai dengan yang benar, maka dikatakan kepadanya bahwa ia benar dan berhak mendapat 2 ganjaran, dan sebagian mujtahid menyelisihi yang benar maka dikatakan kepadanya bahwa ia salah, dan keadaan bahwa ia berhak mendapat 1 ganjaran tidaklah berarti bahwa ia benar. Dan dikatakan ‘salah’ tidak menunjukkan bahwa ia benar, dan dikatakan ‘salah’ padanya tidak menunjukkan bahwa ia tidak mendapat ganjaran. Barangsiapa mengatakan bahwa setiap mujtahid itu benar dan menjadikan kebenaran berbilang-bilang sesuai berbilangnya para mujtahid, maka ia telah salah dan menyelisihi kebenaran dengan oenyelisihan yang jelas, karena Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam menjadikan para mujtahid itu menjadi 2 bagian: bagian yang benar dan yang salah. Dan seandainya (dikatakan) setiap mujtahid itu benar, maka pembagian ini tidak ada maknanya.” -selesai-
Dan orang-orang yang menganggap bahwa semua mujtahid itu benar dengan hadits
Ibnu Umar, ia berkata : Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda pada hari Ahzab :
لا يصلين أحد العصر إلا في بني قريظة
“Janganlah kalian sholat ashar kecuali di Bani Quroidzoh”
Lalu sebagian mereka mendapati waktu ashar di jalan, maka sebagian mereka berkata : “jangan kita sholat sampai kita tiba”, dan sebagian lainnya berkata : “bahkan kita sholat, yang demikian tidak akan ditolak”, kemudian hal ini diceritakan kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam dan beliau tidak mencela salah satu dari mereka. [HR. al-Bukhori (4119) dan Muslim (1707)]
Al-Hafidz berkata dalam Fathul Bari (7/409) :
الاستدلال بهذه القصة على أن كل مجتهد مصيب على الإطلاق ليس بواضح ، وإنما فيه ترك تعنيف من بذل وسعه واجتهد فيستفاد منه عدم تأثيمه .. وقد استدل به الجمهور على عدم تأثيم من اجتهد لأنه لم يعنف أحداً من الطائفتين ، فلو كان هناك إثم لعنف من أثم . انتهى .
“Pendalilan dengan kisah ini bahwa semua mujtahid itu benar secara mutlak tidaklah jelas, akan tetapi yang terjadi dalam kisah ini adalah meninggalkan mencela kepada orang yang mencurahkan kemampuannya dan berijtihad, maka diambil faidah darinya bahwa pelakunya tidak berdosa… dan jumhur telah berdalil dengan hadits tersebut bahwa orang yang berijtihad tidaklah berdosa karena Nabi shollallohu alaihi wa sallam tidak mencela salah satu dari dua goloangan tadi, seandainya di sana ada dosa, maka beliau akan mencela orang yang berbuat dosa.” -selesai-
***
[Diterjemahkan dari kitab Ushul Fiqh ‘ala Manhaj Ahlil Hadits karya asy-Syaikh Zakariyya bin Ghulam Qodir al-Bakistani, http://sahab.org]
DIarsipkan di bawah: Qowa'id, Ushul Fiqh | Ditandai: Ijtihad, Kaidah Fiqih, Mujtahid, Ushul Fiqih









Maaf kalau saya post disini, sebab saya tidak tahu.
[*] Kalau penggunaan internet apakah disebut sebagai bid’ah?
[*] Celana jin itu menyerupai orang kafir atau tidak?
[*] Boikot produk kaum kafir Harby itu bagaimana?
Mohon dikirim juga ke email saya:
Syukron
masalahnya adalah ; bagaimana mengetahui ada kesalahan ijtihad mujtahid ? dan siapa yang berhak menjastifikasi kesalahan ijtihad ?
Disisi lain, jika salah, apakah pendapatnya bisa dikatakan bid’ah-sesat- masuk neraka, padahal ijtihad salah tetap mendapat pahala, yang akhirnya bisa menjadi modal masuk surga ?