FATWA – Taqobbalallohu Minna wa Minkum
Oleh : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
Beliau –Rohimahulloh- ditanya :
Apakah tahni`ah (ucapan selamat) ketika ‘ied dan sering diucapkan orang-orang : “عِيدُك مُبَارَكٌ” (Ieduka Mubaarok, semoga ‘ied-mu barokah), dan yang semisalnya apakah ini ada asalnya dalam syari’at atau tidak? Jika ini ada asalnya dalam syari’ah, apa yang diucapkan? Beri kami fatwa, semoga Alloh membalasmu.
Beliau menjawab :
Adapun tahni`ah ketika ‘ied, sebagian orang mengucapkan kepada yang lain ketika bertemu setelah sholat ‘ied :
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَأَحَالَهُ اللَّهُ عَلَيْك
“Semoga Alloh menerima dari kami dan dari kalian, dan semoga Alloh menyempurnakannya atas kalian”
dan yang semisal itu, maka telah diriwayatkan dari sebagian shohabat bahwa mereka dahulu melakukannya, dan sebagian imam memberi rukhshoh dalam masalah ini, seperti Ahmad dan yang selainnya.
Akan tetapi Ahmad berkata : “aku tidak memulai (mengucapkannya) kepada seorangpun, tapi jika ada seseorang memulai (mengucapkannya) kepadaku maka aku menjawabnya”. Yang demikian karena menjawab tahiyyah (penghormatan) adalah wajib. Adapun memulai mengucapkan tahni`ah bukanlah kebiasaan yang diperintahkan dan bukan pula yang dilarang. Barang siapa melakukannya, ia memiliki contoh. Dan barang siapa tidak melakukannya, ia juga memiliki contoh.
Wallohu A’lam.
***
[Diterjemahkan dari Majmu’ al-Fatawa 24/253 – al-Maktabah asy-Syamilah v2.09]
وَسُئِلَ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى - :
هَلْ التَّهْنِئَةُ فِي الْعِيدِ وَمَا يَجْرِي عَلَى أَلْسِنَةِ النَّاسِ : ” عِيدُك مُبَارَكٌ ” وَمَا أَشْبَهَهُ هَلْ لَهُ أَصْلٌ فِي الشَّرِيعَةِ ؟ أَمْ لَا ؟ وَإِذَا كَانَ لَهُ أَصْلٌ فِي الشَّرِيعَةِ فَمَا الَّذِي يُقَالُ ؟ أَفْتُونَا مَأْجُورِينَ .
فَأَجَابَ :
أَمَّا التَّهْنِئَةُ يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ إذَا لَقِيَهُ بَعْدَ صَلَاةِ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَأَحَالَهُ اللَّهُ عَلَيْك وَنَحْوُ ذَلِكَ فَهَذَا قَدْ رُوِيَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ أَنَّهُمْ كَانُوا يَفْعَلُونَهُ وَرَخَّصَ فِيهِ الْأَئِمَّةُ كَأَحْمَدَ وَغَيْرِهِ . لَكِنْ قَالَ أَحْمَد : أَنَا لَا أَبْتَدِئُ أَحَدًا فَإِنْ ابْتَدَأَنِي أَحَدٌ أَجَبْته وَذَلِكَ لِأَنَّ جَوَابَ التَّحِيَّةِ وَاجِبٌ وَأَمَّا الِابْتِدَاءُ بِالتَّهْنِئَةِ فَلَيْسَ سُنَّةً مَأْمُورًا بِهَا وَلَا هُوَ أَيْضًا مِمَّا نُهِيَ عَنْهُ فَمَنْ فَعَلَهُ فَلَهُ قُدْوَةٌ وَمَنْ تَرَكَهُ فَلَهُ قُدْوَةٌ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .
_____________________________
Artikel terkait:
- Jika Terlanjur Salah Dalam Mengeluarkan Zakat Kepada Golongan yang Tidak Berhak Menerimanya
- Tanya Jawab : Tentang Penyaluran Zakat (2)
- Tanya Jawab : Tentang Penyaluran Zakat di Lembaga Amil Zakat (1)
- Fatwa asy-Syaikh al-Albani tentang Sholat Dua Hari Raya Bersama Pemerintah
- Atsar Salaf & Perkataan ‘Ulama Tentang Sholat ‘Iedain Bersama Pemerintah
- Fatwa – Penetapan Hari Iedul Adha
- FATWA – Taqobbalallohu Minna wa Minkum
- Tidurnya Orang Yang Berpuasa Ibadah?
- Hari Raya, Ibadah atau Adat?
Filed under: Fatwa `Ulama, Fiqh Ditandai: | fatwa, Idul Fitri, iedul fithri, Taqobbalallohu Minna wa Minkum, ucapan selamat









assalamu’alaikum.
akh, tulisan arabnya kurang jelas. di komputer jadi aneh fontnya.
mungkin bisa ditulis juga latinnya.
Afwan, kemungkinan aksesnya dengan Firefox, jadinya terlihat aneh, kalau dengan Internet Explorer mungkin fontnya lebih bagus seperti jawaban diatas
فادني في بحثي
بارك الله فيك